Banjarmasin, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 238-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, pada Selasa (10/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Normansyah, yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Muhammad Hafiz Ridha, Muhaimin, Ramliannoor, Wahyu, dan Muhammad Syahrial Fitri, sebagai Teradu I hingga V. Dalam persidangan, Pengadu Normansyah tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, M. Rosyid Ridho, yang menyampaikan pokok-pokok pengaduan.
Para Teradu diduga melanggar asas integritas dan profesionalisme, serta dinilai tidak cermat dalam menentukan pihak yang berperkara pada kasus a quo. Selain itu, putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang diputuskan oleh para Teradu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
“Sejak awal, Bawaslu Banjar tidak profesional dalam menjalankan kinerjanya. Bahkan dalam membuat putusan, risalah putusan, termasuk dalam menentukan pihak-pihak yang berperkara juga salah. Menurut kami keliru,” ujar Rosyid Ridho, kuasa hukum Pengadu.
Rosyid juga menyoroti ketidaksesuaian antara fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan yang dikeluarkan oleh para Teradu. “Tidak ada kesinambungan antara fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Tiba-tiba saja langsung diputuskan seperti itu. Kami melihat bahwa Bawaslu Banjar tidak kompeten dalam menyusun putusan ini,” tegasnya.
Jawaban Para Teradu
Para Teradu menolak seluruh aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu I, II, dan III menyampaikan bahwa penanganan laporan di Bawaslu Kabupaten Banjar telah dilakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
“Menurut pandangan saya, dari penerimaan laporan hingga pembacaan putusan, semuanya sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 dan Juknis Nomor 196,” tambah Ramliannoor, Teradu III.
Teradu IV Wahyu menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil pleno internal Bawaslu Banjar. Namun, ia mengakui adanya dissenting opinion di antara anggota Bawaslu saat pengambilan keputusan.
“Dua orang menyatakan tidak terbukti, sementara tiga orang menyatakan terbukti adanya pelanggaran administratif pemilu.,” ujar Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa fakta-fakta dugaan pelanggaran administratif belum sepenuhnya dibahas dalam pleno putusan. Menurutnya, pelanggaran administratif tidak terbukti karena tidak ada fakta persidangan yang jelas mengenai siapa yang melakukan perubahan.
Teradu V Muhammad Syahrial Fitri juga menambahkan bahwa pelaksanaan tahapan proses penanganan pelanggaran telah dilakukan dengan baik dan benar sesuai regulasi. Namun, ia menyesalkan bahwa dalam rapat pengambilan keputusan, Teradu IV dan V tidak dihadirkan.
“Proses rapat pleno itu yang penting, proses pengambilan Keputusan yang kami tidak dihadirkan berdua,” tambahnya.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdiri dari Ani Cahyadi (unsur masyarakat), Riza Anshari (unsur KPU), dan Akhmad Mukhlis (unsur KPU). [Humas DKPP]