Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Iksan Hamiru, dalam sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/II/2021, Selasa (6/4/2021) pukul 11.00 WIT.
Dalam perkara ini Teradu didalilkan terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yaitu Garda Rajawali Partai Persatuan Indonesia (Grind Perindo) ketika mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
“Kedudukan Teradu dalam organisasi sayap Perindo tersebut adalah sebagai Ketua berdasar SK DPP Grind Perindo Nomor 285-SK-DPD/DPP/GRIND/XII/2016,” kata Muhajir Nubiu, selaku pihak yang diberi kuasa oleh Pengadu.
Pengadu dalam perkara ini sendiri bernama Iskandar Dabi-dabi.
Dalam sidang ini, Pengadu menghadirkan sejumlah saksi yang mengkonfirmasi dalil aduannya, di antaranya adalah Ketua Bidang Politik DPW Grind Provinsi Maluku Utara, Mirzan Salim; Sekretaris DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara, Jumar Mafoloi; dan Wakil Bendahara II DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara, Susanto Do Hi.
Salah seorang saksi, Jumar Mafoloi, bahkan menyebutkan bahwa Iksan mengikuti pertemuan sebanyak empat kali di Caffe Jarod, Halmahera Utara, yang sempat dihadiri oleh pengurus DPP Grind.
Dalil di atas pun dibantah Iksan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa dilantik sebagai pengurus Grind.
Iksan menambahkan, sebelum dilantik menjadi Anggota Bawaslu Halmahera Utara di Jakarta pada 15 Agustus 2018, dirinya sempat mengikuti seleksi Panwascam di Halmahera Utara pada 2017 silam. Kala itu, dirinya lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
“Laporan serupa pernah dilaporkan ke Panwaslu Halmahera Utara. Namun setelah dilakukan verifikasi, keterlibatan Teradu di Grind Perindo tidak ditemukan,” ungkap Iksan.
Kepada majelis, Iksan mengatakan bahwa namanya dicatut dalam kepengurusan DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara. Ia merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Grind Perindo.
Selanjutnya, ia mengaku mengenal saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu. Hanya saja, menurut Iksan, dirinya tidak mengetahui bahwa para Saksi merupakan pengurus Grind.
“Teradu pun tidak pernah mengikuti pertemuan sebagaimana yang didalilkan,” tegasnya.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Posisi Ketua Majelis diduduki oleh Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Mohtar Alting (Unsur KPU), Muksin Amrin (Unsur Bawaslu), dan Sahrani Somadayo (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]