Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 93-PKE-DKPP/V/2024 di Markas Polda Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Rabu (10/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh Simon Petrus Balagaise. Ia mengadukan sembilan penyelenggara Pemilu, antara lain Yati Henuk, Irwan Awaludin, Karolus Fofid dan M. Saifuloh (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mappi) sebagai Teradu I sampai IV.
Simon Petrus Balagaise juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat yaitu Alowisya Aharre, Ronny Fofid, Michael Takayuwai, Abraham Jamlean dan Maman sebagai Teradu V sampai Teradu IX.
Teradu I – IV didalilkan tidak melaksanakan pleno rekapitulasi perolehqn hasil suara pemilu Tahun 2024 di tingkat distrik. Sedangkan Teradu V – IX didalilkan melakukan perubahan data hasil perolehan suara di Kabupaten Asmat.
Pengadu (Simon Petrus Balagaise) beranggapan bahwa instruksi untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu tersebut berasal dari Teradu I yang berkedudukan sebagai Ketua KPU Kabupaten Mappi. Hasil tangkapan layar whatsapp menunjukan nama serta foto profil dari Teradu I.
“Hasil screenshoot (tangkapan layar) whatsapp jelas nama dan foto profil dari Teradu I dengan instruksi memenangkan salah partai dan calon anggota legislatif tertentu,” ungkap Simon Petrus Balagaise.
Selain itu, Teradu I sampai IV menginstruksikan PPD untuk tidak melakukan rapat pleno penghitungan hasil perolehan suara di tingkat distrik. Penghitungan hasil perolehan suara seluruhnya dilakukan di tingkat Kabupaten Mappi.
Terkait dengan Teradu IV sampai IX, Pengadu mengatakan telah terjadi perubahan hasil perolehan suara. Hal tersebut merugikan banyak pihak, sehingga terjadi penghadangan oleh Bupati dan masyarakat di Bandara Ewer, Kabupaten Asmat.
“Tidak sinkron penghitungan hasil suara di Kabupaten Asmat ini, sehingga terjadi penghadangan di Bandara Ewer, Kabupaten Asmat,” pungkas Pengadu.
Jawaban Teradu
Teradu I (Yati Henuk) membantah telah dalil aduan tersebut. Menurutnya, Ia tidak pernah memerintahkan atau menginstruksikan apapun kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) terlebih memenangkan calon tertentu.
“Saya membantah dan menolak dengan tegas dalil aduan tersebut. Tidak pernah ada perintah atau instruksi apapun kepada PPD di Kabupaten Mappi untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu,” ungkap Teradu I.
Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Mappi, sambungnya, tidak mengetahui ada instruksi tersebut yang tertuang dalam pernyataan bersama. Teradu I balik mempertanyakan siapa calon tertentu dimaksudkan oleh Pengadu.
“Dalam pengaduannya, Pengadu tidak mampu menyebutkan identitas anggota legislatif siapa saja di Kabupaten Mappi atau Provinsi Papua Selatan yang telah dimenangkan melalui instruksi atau perintah tersebut,” tegasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan Teradu V (Alowisya Aharre). Para Teradu menegaskan tidak pernah melakukan perubahan data perolehan hasil suara di Kabupaten Asmat seperti yang didalilkan Pengadu.
Teradu V menilai pengaduan tersebut hanya dalil tanpa disertai bukti dan fakta. Bukti berupa yang disampaikan Pengadu tanpa dijelaskan bagaimana perubahan data perolehan hasil suara terjadi, termasuk tanggal dan waktu kejadian.
“Pengadu hanya merumuskan dalil yang berasal dari informasi mulut ke mulut. Informasi dari Video yang Pengadu dapatkan kemungkinan disengaja untuk menciptakan opini dan cerita buruk adanya perubahan data perolehan hasil suara,” tegas Teradu V.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu V membenarkan adanya penghadangan yang dilakukan oleh Bupati dan masyarakat Kabupaten Asmat. Namun peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Selatan terdiri dari Natalis Asegop (unsur Masyarakat), Yeuw M. Felix Thethool (unsur Bawaslu), dan Theresia Mahuse (unsur KPU). (Humas DKPP)