Jakarta,
DKPP-Anggota PPK Kecamatan Makale Rahmi Ermiati Makkawaru diperiksa DKPP, Rabu
(26/12). Oleh Alfrida Kabanga, selaku Pengadu sekaligus anggota Pawas Kabupaten
Tana Toraja, Rahmi diduga telah ikut serta dalam kampanye paslon nomor urut 2
atas nama Ir Nocdemus Biringkanae dan Victor Datuan Batara.
“Saya
sama sekali tidak tahu kalau disitu ada kampaye paslon, saya baru tahu kegiatan
itu ijinnya kampanye saat saya dipanggil oleh Panwas untuk klarifikasi,†ujar
Rahmi dalam pemeriksaan melalui video conference
yang dipimpin oleh anggota DKPP Anna Erliyana di Jakarta. Turut mendampingi
ketua panel dalam pemeriksaan ini, Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sulawesi
Selatan yang berada di Bawaslu provinsi Sulsel.
Lebih
jauh, Teradu mengungkapkan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk mengikuti
kegiatan kampanye dari paslon nomor urut 2. Dia mengaku hanya menghadiri
undangan terbuka kegiatan perayaan hari sumpah pemuda yang diadakan oleh Serikat
Pemuda Toraja.
Pengadu
juga mengklarifikasi bahwa sosialisasi mengenai sms gateway dalam agenda
tersebut dilakukannya atas permintaan dari panitia penyelenggara.
“Saya
merasa ini adalah tanggungjawab saya untuk mengajak masyarakat pro aktif mengetahui
sudah terdaftar atau belum dalam DPT Pilkada melalui sms gateway. Saya sama
sekali tidak tahu bahwa bersamaan dalam kegiatan tersebut ada ijin kampanye,†kata
Rahmi.
Dalam
pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.30 WIB ini terungkap bahwa bukti foto
ibu Rahmi dengan menunjukkan dua jari yang diberikan oleh Pengadu dinilai tidak
ada keterkaitan dengan perkara nomor 105/DKPP-PKE-IV/2015. Teradu menyampaikan
bahwa foto yang dijadikan bukti tersebut diambil tahun 2010 saat Pilpres dan
dirinya berada di Thailand bukan dalam kegiatan sebagaimana yang dilaporkan.
Saat dikonfirmasi, Pengadu mengaku foto tersebut didapat dari saksi Panwascam
Makale yang pada persidangan hari ini tidak dapat hadir. (Foto dan Berita: Irmawanti)