Biak, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 82-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Sabtu (12/9/2020) di Lapas Rutan Kelas IIB Biak Numfor, Biak, Papua.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati. Perkara ini diadukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yaitu Yotam Wakum dan Fery Mambenar melalui kuasanya Habel Rumbiak.
Kedua Pengadu mengadukan Buziri Ronald Korwa, Paul Rumbekwan, dan Piet Hein Wakum sebagai Teradu I sampai III. Ketiganya merupakan penyelenggara pemilu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori.
Para Teradu didalilkan telah menghilangkan dokumen dukungan persorangan milik Pengadu sebanyak 157 dokumen B.1 KWK pada 22 Maret 2020. Jumlah semula 1.650 berubah menjadi 1.493.
“Dokumen dukungan milik Pengadu yang ada di Kantor KPU Kabupaten Supiori, sesuai dengan berita acara yang dikeluarkan para Teradu, khususnya form B.1 KWK berkurang dari 1.650 menjadi 1.493,” ungkap Habel Rumbiak.
Pengadu kemudian mengadukan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Supiori. Pada 6 April 2020, Bawaslu Kabupaten Supiori mengabulkan sebagian sengketa dan membatalkan hasil penghitungan dokumen perseorangan sebelumnya.
Pada 24 Juni 2020 dilakukan pengecekan ulang dilakukan para Teradu dan disaksikan Pengadu, saksi Pengadu, dan Bawaslu Supiori dengan hasil 1.678 dukungan sah.
“Permintaan Pengadu untuk segera ditetapkan diulur-ulur oleh semua Teradu. Terutama oleh Teradu II yang kami duga sedang dalam kondisi/keadaan mabuk berat,” lanjutnya.
Namun pada 25 Juni 2020 pukul 12.45 WIT, Teradu membacakan berita acara penghitungan ulang dokumen dukungan milik Pengadu. Jumlah dokumen dukungan yang sah menjadi 1.524.
Teradu II dan III membantah telah menghilangkan dokumen syarat dukungan Pengadu sebagai bapaslon perseorangan. Namun dokumen tersebut diakui keduanya disimpan di ruang kerja Teradu I.
“Teradu II dan III beberapa kali menyarankan untuk menyimpan dokumen tersebut di tempat yang netral dan aman, namun tidak ditanggapi Teradu 1,” ungkap Teradu II dan III dalam jawaban tertulisnya.
Terkait pengecekan ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Supiori, Teradu II dan III mendapatkan perbedaan hasil. Permintaan Pengadu kepada Teradu I untuk menyusun dokumen B.1-KWK fisik yang berjumlah 1.493 dan 217.
Tanpa persetujuan Teradu II dan III, Teradu I memerintahkan salah seorang pejabat struktural KPU Kabupaten Supiori untuk menetapkan dukungan yang sah sebanyak 1.307 ditambah 217 dokumen B.1-KWK sehingga jadi 1.524.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Teradu I berstatus sebagai terpidana kerena dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati/Calon Wakil Bupati. Berdasarkan Putusan Pengadilan N0 88/Pid.Sus/2020/ PN Bik Atas Nama Terdakwa Buziri Ronald Korwa, S.sos jo Putusan Pengadilan Tinggi No 81/PID.SUS/2020/PT.JAP.
Bertindak sebagai anggota majelis dalam sidang pemeriksaan ini adalah Fransiskus Antonius Letsoin, S.E (TPD unsur KPU), Tjipto Wibowo, S.Pd., M.Si (TPD unsur Bawaslu), dan Feggie Y Wattimena, S.T., M.Kom (TPD unsur masyarakat). (Humas DKPP)