Bengkulu,
DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Kab Mukomuko, Rabu (9/10) bertempat di
kantor Bawaslu Prov Bengkulu. Dawud,
Syofia Diana, Dedi Disponsori, Khairanzar dan Abdul Hamid Diregar selaku ketua
dan anggota KPU Kab Mukomuko diadukan oleh Panwaslu Mukomuko, Munip, Ita Hartati
dan Fadli Azmi.
“Pada tanggal 8 Mei, KPU Kab
Mukomuko melakukan pencermatan sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu RI. Pada
waktu pencermatan tersebut, Kami belum menemukan C1 Plano sebanyak 23 TPS. Hingga
usai klarifikasi terhadap KPU Kab Mukomuko, C1 Plano masih belum ditemukan,â€
papar Ita dalam pemeriksaan.
Menjawab dalil aduan tersebut,
ketua KPU Kab Mukomuko, Dawud membenarkan tentang belum ditemukannya C1 Plano
sebanyak 23 TPS.
“Benar yang disampaikan
Panwaslu Kab Mukomuko, ada 23 C1 Plano yang belum ditemukan. Pada saat
penerimaan kotak dari PPK hingga pembukaan kotak suara, kotak suara tersebut
dalam keadaan utuh dan tersegel. Tidak ditemukannya C1 Plano bukan kesalahan
Kami, padahal sudah ada bimtek kepada KPPS cara meletakkan C1 Plano. Namun,
KPPS peletakkan C1 Planonya di berbeda-beda sehingga pencariannya membutuhkan
waktu. Sehingga tidak benar Kami menghilangkan C1 Plano, tapi tidak menemukan,â€
terang Dawud.
Dari pemeriksaan, didapatkan
bahwa KPU Kab Mukomuko telah menemukan 17 C1 Plano dan 6 lainnya masih belum
ditemukan hingga sekarang. Hilangnya C1 Plano ini, menurut KPU dan Panwaslu Kab
Mukomuko tidak dikeluhkan parpol dikarenakan ada penghitungan ulang surat suara
di 23 TPS dan penghitungan suara di 17 TPS tidak menunjukkan adanya perubahan
angka.(tyk)