Nabire, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 129-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Kota Nabire, pada Rabu (14/8/2024).
Teradu dalam perkara ini adalah Nolianus Kobogau, Junus Miagoni, dan Johan Miaseni (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya) masing-masing sebagai Teradu I sampai III. Ketiganya diadukan oleh Detinus Sani yang memberikan kuasa kepada Abdul Haris.
Para Teradu didalilkan telah mengubah dan menghilangkan perolehan suara Pengadu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya untuk Distrik Hitadipa.
Di Distrik Hitadipa, Pengadu mendapatkan 881 suara. Pengadu merupakan calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Garuda pada Pemilu legislatif tahun 2024 yang digelar beberapa waktu lalu.
“Suara yang diubah dan dihilangkan berasal dari tiga TPS di Kampung Janamba, Distrik Hitadipa. Totalnya sebanyak 881 suara,” ungkap Abdul Haris yang mengikuti sidang pemeriksaan secara daring.
Abdul Haris menambahkan suara tersebut diperoleh Pengadu dari kepala suku, kepala kampung, tokoh agama, dan tokoh pemuda di Kampung Janamba, Distrik Hitadipa melalui hasil ikat atau noken. Pengadu mendapatkan suara terbanyak di tiga TPS tersebut.
Akan tetapi para Teradu mengubahnya menjadi nol dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Intan Jaya. Padahal 881 suara milik Pengadu tersebut telah ditetapkan PPD Hitadipa sebelumnya.
“Suara Pengadu dari 881 menjadi nol, tindakan para Teradu tersebut melawan hukum dan etik sebagai penyeleggara Pemilu,” tegasnya.
Selain itu, Pengadu juga melaporkan perbuatan para Teradu ke Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan empat rekomendasi, salah satunya adalah mengembalikan perolehan suara Pengadu.
Bantahan Teradu
Ketiga Teradu dengan tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan telah mengubah dan menghilangkan perolehan 881 suara Pengadu yang diperoleh dari Kampung Janamba, Distrik Hitadipa.
Teradu I (Noalianus Kobogau) menegaskan perolehan suara Pengadu yang tertulis dalam Formulir D Hasil Kecamatan/Kecamatan adalah nol. Formulir tersebut diisi dan disahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Hitadipa.
“Perolehan hasil suara Pengadu yang tertulis di formulir tersebut adalah nol. Itu adalah yang kami sahkan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat Kabupaten Intan Jaya,” ungkap Teradu I.
Klaim Pengadu yang mendapatkan suara dari kepala suku, kepala kampung, tokoh agama, dan pemuda Kampung Janamba juga diragukan para Teradu. Dipaparkan Teradu I, dalam sistem noken pemungutan suara tidak pernah diserahkan langsung ke PPD di tingkat atau para Teradu.
“Proses pada sistem noken adalah para tokoh di setiap kampung menyepakati bersama warganya pemberian suara kepada caleg tertentu dan kemudian dituangkan dalam berita acara du tingkat kampung/PPS sesuai sistem noken yang berlaku,” lanjutnya.
Teradu I juga membantah mengubah, mengganti, menambah, dan mengurangi perolehan suara para caleg yang sudah diinput PPD dalam Sirekap. Di sisi lain, proses input Formulir D Hasil Kecamatan/Distrik diawasi Panwas Distrik tidak terkecuali Distrik Hitadapa.
“Sangat tidak beralasan dan mustahil para Teradu melanggar hukum dan etik melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi dalam sidang pemeriksaan ini, turut hadir sebagai Pihak Terkait antara lain Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, KPU Provinsi Papua Tengah, serta perwakilan sejumlah partai politik di Provinsi Papua Tengah.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah terdiri dari Elvis Frengki Felix Rumboy (unsur masyarakat), Meky Tebai (unsur Bawaslu), dan Marius Telenggen (unsur KPU). (Humas DKPP)