Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 70-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (3/6/2024).
Perkara ini diadukan Andikan Maulida Asyari anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat yang juga peserta Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024 (Calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu). Ia mengadukan Masykur, Dewi Nurmalasari, Munawaroh, Sucipta Kesuma, dan Zaenal Masduki (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu) sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu, diadukan juga Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Indramayu Dimas Pria Yudistira sebagai Teradu VI. Para Teradu didalilkan Telah memanipulasi perolehan suara Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (dapil) Indramayu 4, Kecamatan Cikedung.
Pengadu (Andikan Maulida Asyari) mengungkapkan bahhwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Cikedung di rapat pleno rekapitulasi KPU kabupaten Indramayu, Ketua PPK Cikedung membacakan bahwa perolehan suara Caleg dan Partai Demokrat 2.433 . Namun pada salinan Berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Indramayu bekrurang menjadi 2.417.
“Dua hari setelah pleno, beredar angka (perolehan suara) untuk Partai Demokrat sebanyak 2.417 atau ada penurunan 16 suara di Kecamatan Cikedung,” ungkap Pengadu.
Pengadu juga menerangkan bahwa pada saat rapat pleno, Saksi dari Partai Demokrat para Teradu tidak memberikan penjelasan atas perubahan perolehan suara Caleg dan Partai Demokrat yang semula 2.433 menjadi 2.417.
“Saksi partai pun tidak diberi penjelasan kenapa hasil pleno rekapitulasi dan yang tersebar luas di Masyarakat angkanya berbeda,” pungkas Pengadu.
Para Teradu membantah melakukan manipulasi perolehan Partai Demokrat di Kecamatan Cikedung. Pengurangan tersebut terjadi karena ada pembetulan dalam Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) setelah ditemukan perbedaan suara di TPS 19 Desa Amis, Kecamatan Cikedung.
“Pembetulan tersebut mengakibatkan keluar tanda merah di Sirekap akibat kesalahan aritmatika. Maka atas persetujuan semuanya dilakukan pencermatan kembali untuk TPS 19 di ruangan khusus saat rapat pleno,” ungkap Teradu II (Dewi Nurmalasari).
Menurut Teradu II, pencermatan kembali dilakukan karena penolakan sistem pada Sirekap (keluar tanda merah). Hasil perbaikan yang dilakukan PPK Cikedung untuk 16 suara yang dipersoalkan Pengadu dikembalikan ke calon nomor urut 1 atas nama Imron Rosadi (2 menjadi 12 suara) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sedangkan enam suara lainnya dikembalikan kepada surat suara tidak sah (1 menjadi 7 suara). Pelaksanaan pencermatan kembali dihadiri oleh seluruh saksi partai politik termasuk dari Partai Demokrat atas nama Muslik Imronada .
“Pembacaan pencermatan dengan menggunakan SIREKAP ditampilkan pada layar monitor yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum dan tidak ada tanggapan atau keberatan terhadap perubahan tersebut termasuk saksi Partai Demokrat,” tegasnya.
Dalam persidangan ini, Teradu II menerangkan telah memberikan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara beserta lampirannya kepada saksi Partai Demokrat dua hari setelah digelarnya rapat pleno.
Softcopy berita acara rekapitulasi yang disertai lampiran dibagikan oleh Teradu V (Zaenal Masduki) satu jam setelah rapat pleno berakhir melalui whatsapp group yang beranggotakan LO seluruh partai politik dan kebetulan juga sebagai saksi partai politik.
“Kemudian pesan telah tersampaikan dan dibaca oleh LO Partai Demokrat atas nama Ikhwanudin pada tanggal 29 Februari 2024 satu jam kira-kira setelah rapat pleno berakhir,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Nina Yuningsih (unsur Masyarakat), Harminus Koto (unsur Bawaslu), dan Abdullah Sapi’i (unsur KPU). (Humas DKPP)