Pekanbaru, DKPP–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kodenya Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Provinsi Riau, Pekanbaru, pada Kamis (17/7/2025).
Pengadu dalan perkara ini adalah Bunyamin SZ. Ia memberikan kuasa kepada Wandi dan Maryanto.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Andrizal, beserta empat anggotanya, yaitu: Ari Nugroho Susanto, Bambang Sugi Hartono, Syakir Hamdani, dan Rida Nur Kisawan.
Turut diadukan Fadly, Ibnu Sholihin, dan Marzuki (masing-masing sebagai Ketua Dan Anggota Panwascam Pangkalan Kerinci). Teradu lainnya adalah Jumnasril (Kepala Sekretariat Panwascam Pangkalan Kerinci) dan Johari (PKD Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat).
Sepuluh teradu tersebut didalilkan melakukan penggerebekan, penggeledahan, persekusi, dan mengambil paksa barang milik orang lain dari rumah pengadu yang dijadikan posko pemenangan pasangan calon Nasarudin – Abu Bakar pada Pilkada 2024. Para teradu juga diduga menyebarluaskan tindakannya itu ke media massa.
Kuasa pengadu, Wandi, menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 November 2025, saat berlangsung pembekalan saksi di rumah pengadu.
Sebagian teradu datang dan menanyakan kebenaran informasi pembagian sembako berupa minyak goreng.
“Pengadu membantah informasi tersebut. Namun pada malam harinya, massa berjumlah 50-100 orang mendatangani rumah pengadu dan teradu II (Ari Nugroho Susanto) serta teradu IV (Syakir Hamdani) kembali datang di tengah kerumunan massa, bertanya kembali soal pembagian minyak goreng,” ungkap Wandi.
Teradu II dan teradu IV juga memaksa mengecek minyak goreng yang tersimpan di dalam kardus di mobil pengadu. Setelah diperlihatkan, kedua teradu dibantu teradu lainnya dari Panwascam Pangkalan Kerinci melakukan penyitaan minyak goreng tersebut.
Pengadu prinsipal, Bunyamin SZ, mengungkapkan membantah ada pembagian sembako minyak goreng kepada masyarakat. Minyak goreng tersebut sedianya akan dibagikan kepada saksi yang ia koordinir untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan Tahun 2024.
“Tidak ada pembagian minyak goreng kepada masyarakat. Saya pastikan informasi pembagian sembako tersebut keliru,” tegas Bunyamin SZ.
Jumlah minyak goreng yang disita para teradu kurang lebih 30-40 kardus. Selain itu para teradu juga menyita alat peraga kampanye (APK) berupa kalender, stiker, brosur, jam dinding, dan lainnya.
Jawaban Teradu
Teradu IV, Syakir Hamdani, membantah sejumlah pernyataan pengadu dan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, orang-orang yang berkumpul di rumah pengadu pada masa tenang pilkada 2024 tersebut bukan saksi tetapi calon saksi.
Pengadu sendiri tidak bisa menunjukan surat mandat saksi yang dikeluarkan oleh tim pasangan calon. Oleh karenanya, para teradu mengimbau kegiatan di rumah pengadu dibubarkan.
“Karena dalam masa tenang, para teradu mengimbau untuk dibubarkan dan tidak membagikan barang dalam bentuk apapun. Akan tetapi pengadu tetap melanjutkan kegiatan pembekalan saksi atau calon saksi,” ungkap teradu IV.
Teradu menambahkan kedudukan pengadu bukan sebagai koordinator bidang saksi, akan tetapi anggota bidang penggalangan opini dan propaganda. Sehingga tidak ada korelasi kegiatan yang dilakukan oleh pengadu pada masa tenang tersebut.
Terkait massa yang menggerebek rumah pengadu, teradu IV menduga disebabkan adanya informasi pembagian minyak goreng. Ketika ditanya keberadaan minyak goreng pun pengadu mengakui menyimpan barang tersebut.
Berdasarkan video yang direkam teradu VIII, terekam dengan jelas dua orang perempuan mengangkut sejumlah kardus minyak goreng di depan kediaman pengadu. Sehingga diduga kuat telah terjadi pembagian sembako di masa tenang.
“Atas persetujuan pengadu, teradu II dan teradu III membawa sejumlah kardus minyak goreng tersebut. Ini adalah bentuk pencegahan agar tidak terdistribusi pada saat masa tenang, sebagai barang bukti dugaan pelanggaran, dan menjaga kondusifitas,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau, yakni: Dimas Suprapto (unsur Masyarakat), Nugroho Noto Susanto (unsur KPU), dan Patminah Nularna (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)