Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Kamis (31/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Murdani yang memberikan kuasa kepada Diana Febriani. Ia mengadukan Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi masing-masing sebagai Teradu I dan II.
Kedua Teradu didalilkan telah menggelembungkan suara dan menguntungkan salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu tahun 2024 di delapan TPS yang berada di Kota Bukittinggi.
“Saya menduga terjadi kesalahan rekapitulasi suara karena kelalaian maupun hal-hal lain yang dilakukan oleh penyelenggara yang merugikan saya,” ungkap Murdani selaku Pengadu.
Pengadu mengaku telah melaporkan dugaan kesalahan rekapitulasi ini kepada Bawaslu Kota Bukittinggi dan meminta penghitungan suara ulang. Menurutnya, Bawaslu berkesimpulan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam proses tersebut.
“Tetapi apa yang kami temukan adalah kesalahan rekapitulasi lebih dari satu atau dua TPS, kesalahannya konsisten terjadi penambahan atau penggelembungan suara kepada salah satu calon anggota legislatif,” lanjutnya.
Pengadu menyesalkan tidak ada tindak lanjut atau follow up kesalahan rekapitulasi ini baik oleh KPU maupun Bawaslu Kota Bukittinggi. Bahkan permintaannya untuk penghitungan ulang rekapitulasi suara tidak ada kejelasan.
Sebagai informasi sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat terdiri dari Muhammad Taufik (unsur Masyarakat), Ory Sativa Syakban (unsur KPU), dan Muhammad Khadafi (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Teradu I Satria Putra membantah telah terjadi penambahan atau penggelembungan suara dalam proses rekapituliasi penghitungan suara di delapan TPS yang menuntungkan salah satu caleg seperti yang didalilkan Pengadu.
“Itu (penambahan atau penggelembungan suara) kami pastikan tidak benar. Kami telah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Teradu I memaparkan di delapan TPS yang dipersoalkan Pengadu, memang ditemukan ketidaksesuaian penulisan antara C.Hasil – DPRD Provinsi, penulisan kurang jelas dan lainnya. Tetapi langsung dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan Panwascam dan saksi partai politik.
Sebagai contoh, sambung Teradu I, di TPS 9 Kelurahan Pakai Kurai Kecamatan Guguak Panjang untuk celeg nomor urut 2 dari Partai Nasdem ditemukan ketidaksesuaian pada C.Hasil Salinan – DPRD Provinsi dan C. Hasil – DPRD Provinsi.
“Selama proses rekapitulasi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Guguak Panjang tidak ada menyatakan atau menuangkan keberatan, sehingga dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat kota,” tegasnya.
Dalam rekapitulasi di tingkat Kota Bukittinggi, sambung Teradu I, kuasa Pengadu (Diana Febriani) mengajukan keberatan dengan menyebut dugaan penggelembungan suara. Kuasa Pengadu tidak menerima penjelasan oleh PPK Mandiangi Selatan dan Guguak Panjang bahwa telah dilakukan perbaikan di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Teradu II telah menindaklanjuti laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Bukittinggi. Berdasarkan hasil kajian, konfirmasi sejumlah pihak, dan pendalaman disimpulkan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK, PPS, dan KPPS.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu II mengungkapkan tidak terjadi penggelembungan suara karena dilakukan perbaikan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini berdasarkan analisa Bawaslu Kota Bukittinggi (Teradu I).
“Jadi sebenarnya terjadi pengurangan suara, bukan penggelembungan seperti yang dituduhkan Pengadu. Ini hasil analisa data kami yang juga kami tunjukan kepada Pengadu,” tegasnya. [Humas DKPP]