Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VIII/2024 di Aula Universitas Sultan Agung (Unissula) Kota Semarang, pada Rabu (18/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Sugeng Widodo, Umi Jayanti, dan Hartanti. Ketiganya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klaten Primus Supriono, David Indrawan, Herlis Setiyanik, Muhammad Ansori, dan Samsul Huda masing-masing sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Teradu I sampai Teradu V didalilkan mengganti para Pengadu sebagai Calon Anggota Legislatif (caleg) Terpilih DPRD Kabupaten Klaten Daerah Pemilihan untuk (Dapil) 2, 4, dan 5 kepada Caleg terpilih lain yang perolehan suaranya di bawah perolehan suara para Pengadu.
“Kami telah ditetapkan secara resmi oleh para Teradu mendapatkan suara terbanyak dan sebagai yang calon terpilih mendapatkan kursi (DPRD Kabupaten Klaten),” ungkap Sugeng Widodo yang merupakan caleg Dapil Klaten 2 dari PDI Perjuangan (PDIP).
Para Teradu menetapkan perolehan suara Sugeng Widodo sebanyak 9.386. Namun dalam hitungan hari saja, Sugeng Widodo digantikan oleh Dewi Anggraeni yang perolehan suaranya hanya 9.173.
“Para Teradu ini apakah sudah benar menjalankan tugasnya melakukan penggantian tanpa ada klarifikasi kepada saya selaku caleg hanya berdasarkan surat pengunduran diri. Terhadap hal tersebut, saya sudah melayangkan somasi kepada KPU Kabupaten Klaten,” sambungnya.
Begitu pula dengan Pengadu lainnya yaitu Umi Wijayati, caleg PDIP dari Dapil Klaten 4 yang mendapatkan 7.147 suara. Ia digantikan Didit Raditya Ganis AW yang hanya mendapatkan 5.255 suara.
Nasib serupa juga dialami oleh caleg PDIP dari Dapil Klaten 5 atas nama Hartanti yang memperoleh 8.418 suara. Oleh Para Teradu kemudian digantikan oleh Fakhrudin Ali Ahmad dengan perolehan suara sebanyak 7.387 tanpa klarifikasi sebelumnya.
“Pengadu tidak pernah diundang untuk memberikan klarifkasi kebenaran dokumen. Para Teradu hanya melakukan klarifikasi sepihak yaitu dengan pengurus DPC PDIP Kabupaten Klaten atau DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah,” tegas Hartanti.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai Teradu V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan para Pengadu di hadapan Majelis DKPP. Teradu I Primus Supriono menegaskan penggantian Para Pengadu sebagai Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Klaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ihwal penggantian tiga Pengadu sebagai caleg terpilih yakni Surat DPC PDIP Kabupaten Klaten Nomor 884/EX/DPC/V/2024 tertanggal 5 Mei 2024 terkait penarikan pencalonan calon terpilih. Dalam surat tersebut ada empat nama yang ditarik pencalonannya, tiga di antaranya adalah Pengadu.
“Kemudian ada surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri tanggal 23 Maret 2024 para Pengadu. Persoalan ini esensinya masuk kategori perselisihan partai politik berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” tegas Teradu I.
Keputusan KPU Kabupaten Klaten, sambung Teradu I, telah sesuai dengan asas berkepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan. Para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusung para Pengadu yakni PDIP.
“Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 90/PL.01.9-BA/3310/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang klarifikasi kondisi calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilu tahun 2024,” lanjutnya.
Para Teradu juga telah menjelaskan ihwal penggantian tersebut dalam sebuah audiensi dengan tiga Pengadu. Ditegaskan ileh Teradu I, somasi yang dilayangkan Para Pengadu telah dijawab oleh Teradu I sampai Teradu V.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Mohamad Hakim Junaidi (unsur masyarakat), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu), dan Basmar Perianto Amron (unsur KPU). [Humas DKPP]