Jakarta, DKPP – Anggota
Panwascam Pedongga Kabupaten Mamuju Utara Damis harus menjalani sidang kode
etik, Senin( 7/12) pukul 10.00 WIB. Dia dinilai telah berpihak terhadap salah
satu pasangan calon.
Pengadu yang juga Panwas Kabupaten Mamuju Utara Syamsudin mengatakan, pada
waktu salah satu pasangan calon (paslon) nomor dua kampanye di lapangan
Merdeka, Kecamatan Pasangkayu, Teradu turut serta mengangkat tangan dengan
mengucap salam dua jari. Teradu pun memakai topi petugas panwas. “Kami
mengklarifikasi kepada Teradu, dan Teradu mengakui. Kami pun memberhentikan
sementara yang bersangkutan,†katanya.
Syamsudin menerangkan, pemberhentian sementara bertujuan untuk menjaga nama
baik lembaga. Pasalnya, dampaknya atas perbuatan Teradu, lembaga Panwas menjadi
kurang baik. Panwascam dinilai oleh masyarakat tidak independent. “Namun oleh
Bawaslu Provinsi diaktifkan lagi untuk keperluan persidangan,†katanya.
Damis mengakui perbuatannya. “Pada saat itu, saya tidak sadar,†katanya.
Majelis menanyakan mengenai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
Damis mengaku sudah lama berpengalaman dalam pengawasan. Pada tahun 2011, dia
menjadi Panwascam dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan,
dan menjadi Panwascam dalam Pemilu Legislatif tahun 2014. “Terkait
saya ini, saya mempertanyakan sejauh mana pelanggaran kode etik saya,†katanya.
Teradu berubah-ubah dalam memberikan keterangan saat ditanya majelis
mengenai motivasi kehadiran Teradu dalam acara kampanye paslon nomor dua.
Pasalnya, wilayah administrasi pengawasan di Kecamatan Pedongga, sementara pada
saat kejadian dia berada di Kecamatan Pasangkayu.
Pada saat diklarifikasi Panwas kabuapten, Teradu menjawab, waktu itu dia
sedang mengantarkan istrinya belanja di pasar. Namun Kepada majelis, dia
mengatakan, tugas kepengawasan tidak boleh terpaku dalam wilayah administrasi
Pedongga, namun juga ke tempat lain, termasuk di Kecamatan Pasangkayu.
Keterangan lainnya, dia berada di lokasi kampanye paslon nomor dua, karena
kebetulan. Waktu itu, dia hendak memphotocopy laporan kepengawasan ke
Panwas kabupaten. “Jarak tempat fotocopy ke tempat kampanye sekitar 300 meter,â€
katanya.
Teradu pun memberikan keterangan berbeda terkait pekerjaan sehari-harinya.
Dia mengaku sebagai wiraswasta, berternak. Setelah digali dalam persidangan
terungkap, dia juga sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Teradu menyangkal
bahwa memiliki hubungan dengan Paslon nomor dua. Dalam persidangan terungkap
pula bahwa paslon nomor dua merupakan incumbent.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Busrang Riandy mengatakan bahwa
pihaknya telah menjelaskan tugas dan fungsi serta memberikan pembinaan terhadap
jajaran di bawahnya.
Selaku ketua majelis, Ida Budhiati dan anggota majelis Sukaji Sarbi, Mukmin
dan Musalim. Pihak terkait yang dihadirkan, Busrang Riandy, Muh. Saleh, dan
Muh. Yanus.
Sidang digelar melalui video conference. Ketua majelis berada
di Mabes Polri. TPD serta para pihak berada di Mapolda Sulawesi Tengah. [Teten Jamaludin]