Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (30/4/2021) pukul 09.00 WITA.
Pengadu perkara ini adalah Erwin R. Sandi. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Luwu Timur, yakni Rahman Atja, Sukmawati Suaib, dan Zaenal Arifin Muslim sebagai Teradu I, II, dan III.
Pokok aduan yang didalilkan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 tentang dugaan KPU Kab. Luwu Timur melakukan diskriminasi informasi terhadap pasangan Bakal Calon Bupati a.n Irwan Bachri Syam, ST dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH. M.Kn.
“Diskriminasi informasi dimaksud adalah KPU Kab. Luwu Timur mengeluarkan surat permintaan untuk melakukan Swab PCR Covid 19 tanggal 31 Agustus 2020 sebagai persyaratan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020,” kata Pengadu
Namun, menurut Pengadu satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 a.n Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd telah memiliki hasil Swab PCR Covid 19 tanggal 29 Agustus 2020 yang dikeluarkan di Balai besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) yang disetorkan Ke KPU sebagai persyaratan mendaftar Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.
Pengadu juga melaporkan ketidakprofesionalan Teradu dalam melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Calon Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, ST. Pada saat berada dalam ruangan untuk memberi keterangan, para Teradu justru berfoto bersama dengan calon bupati tersebut. Foto-foto itu kemudian beredar di sosial media bahkan diterbitkan di salah satu berita media online.
Jawaban Teradu
Teradu membantah aduan terkait tidak menindaklanjuti laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 tentang dugaan KPU Kab. Luwu Timur melakukan diskriminasi informasi terhadap pasangan Bakal Calon Bupati a.n Irwan Bachri Syam, ST dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH. M.Kn,.
Menurut Teradu, mereka telah menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil rapat pleno menyetujui bahwa laporan Pengadu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan dan diregister dengan Nomor : 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020. “Kami telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu, lalu membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 08/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 tanggal 11 September 2020,” kata Teradu I, mewakili.
“Namun hasil kajian atas laporan tersebut rapat pleno menyetujui tidak ditemukannya unsur dugaan pelanggaran terhadap laporan Pengadu,” lanjutnya
Teradu menjelaskan bahwa status laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dibuatkan pemberitahuan tentang status laporan sesuai dengan Formulir model A.13 pada Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017.
Teradu juga membantah tuduhan foto bersama dengan calon bupati yang beredar di sosial media bahkan di terbitkan di salah satu berita media online.
“Pada saat dilakukan Klarifikasi, kami didampingi Penyidik dari Polres Luwu Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” bantah Teradu.
Teradu kemudian mengungkapkan bahwa terkait dengan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur telah melakukan klarifikasi kepada Staf Bawaslu yang ada pada foto tersebut. Staf bersangkutan memberikan keterangan bahwa foto tersebut adalah keadaan pada saat persiapan akan dilakukan klarifikasi. Dan pada saat itu keadaan memang ramai di lingkungan ruangan tempat Klarifikasi. Setelah persiapan selesai, maka staf dan keamanan mensterilkan tempat klarifikasi.
Sidang dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. DKPP memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
Bertindak selaku Ketua Majelis, Pramono Ubaid Tantowi dengan Anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yakni Fatmawati, S.S., M.A (unsur KPU), Drs. Saiful Jihad, M.Ag (unsur Bawasu), dan Dr. Gustiana A. Kambo, S.IP., M.Si (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]