Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 166-PKE-DKPP/X/2021 di Kantor Bawaslu Prov. Papua, Kota Jayapura pada Kamis (28/10/2021).
Perkara ini diadukan oleh Adrianus Lakalau yang memberikan kuasa kepada Jansen E. Simanjuntak, dkk. Pengadu mengadukan Helda Richarda Ambay dan Johana Maria Ivone Anggawen (Ketua dan Anggota KPU Kab. Boven Digoel).
Kedua Teradu didalilkan PKPU 1 Tahun 2020 Pasal 6 dengan membuka atau membocorkan dokumen asli syarat calon bupati tanpa rekomendasi dan pengawasan Bawaslu Kab. Boven Digoel kepada salah satu paslon peserta pilkada.
Selain itu, Teradu diduga dengan sengaja melakukan kampanye hitam untuk mendiskreditkan salah satu calon bupati sebelum dan sesudah tahapan pendaftaran dimulai pada pilkada Kab. Boven Digoel.
“Kami telah menyerahkan bukti berupa dua video kepada DKPP,” kata Magfirothun, kuasa subsitusi dari Jensen E. Simanjuntak, dkk.
Teradu I (Helda Richarda Ambay) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam perkara ini. Menurutnya, alat bukti Pengadu berupa rekaman video merupakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Teradu.
“Pengadu tidak jujur karena memotong dan sengaja menghilangkan beberapa menit acara sosialisasi tersebut. Sehingga video tersebut menjadi tertuju hanya kepada Teradu I,” ujar Teradu I.
Teradu I menambahkan sosialisasi dilakukan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel. Salah satu materi yang diberikan terkait dengan syarat pencalonan mantan narapidana.
Terkait bukti video lainnya, dijelaskan kegiatan tersebut adalah sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Boven Digoel. Teradu I mengaku mendapatkan pertanyaan dari peserta sesaat sebelum sosialisasi.
“Teradu I mendapat pertanyaan mengenai Berita Acara Penetapan Paslon yang hanya ditandatangani tiga komisioner KPU Kab. Boven Digoel,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan itu, sambungnya, Teradu I dan II tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Paslon karena adanya perbedaan tafsir. Teradu I dan II menilai paslon nomor urut IV tidak memenuhi syarat pencalonan.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu juga membantah telah membocorkan dokumen. Dalil aduan tersebut dinilai mengada-ada dan tidak berdasar karena tidak mampu menunjukkan bukti, kapan dan dimana, para Teradu memberikan dokumen kepada paslon lain.
Dokume yang dimaksud adalah surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung Nomor: W11.PAS.PAS.1.PK.01.02-7500 dan Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara Nomor: W10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 yang diajukan sebagai alat bukti oleh H. Chairul Anwar dalam perkara DKPP Nomor: 140-PKE-DKPP/XI/2020.
“Teradu sama sekali tidak mengetahui, bagaimana dan darimana H. Chairul Anwar Natzir bisa memiliki dua dokumen tersebut di atas. Seharusnya ditanyakan langsung Pengadu kepada yang bersangkutan, bukan malah melakukan tuduhan yang tidak berdasar terhadap para Teradu,” lanjutnya.
Teradu I dan II juga membantah membocorkan dokumen rahasia lainnya kepada paslon lainnya atas nama Martinus Wagi – Bangri. Namun hanya menyampaikan catatan kronologis dalam rangka menjelaskan proses pencalonan sampai dengan penetapan paslon.
“Bahwa kronologi yang disusun oleh Teradu I bukanlah dokumen KPU Kabupaten Boven Digoel karena Teradu I tidak menggunakan logo KPU dan Nomor surat KPU Boven Digoel,” jelas Teradu I.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H selaku Ketua Majelis. bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Yacob Paisei (TPD Prov. Papua unsur Masyarakat), Adam Arisoi (TPD Prov. Papua unsur KPU), dan Jamaluddin Lado Rua (TPD Prov. Papua unsur Bawaslu).
Sementara itu, bertindak sebagai Pihak Terkait antara lain Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Boven Digoel serta Ketua dan Anggota KPU Prov. Papua (Humas DKPP).