Sorong, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 70-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Jumat (16/6/2023).
Perkara ini diadukan oleh Hardian Tuasamu. Ia mengadukan Ketua KPU Kota Sorong Roberth B. Yumame (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan (Teradu II).
Keduanya diduga menyalahgunakan kekuasaan dan memperlakukan peserta Pemilu dengan tidak adil. Selain itu, Teradu juga diduga bertindak di luar kewenangannya dengan membubarkan kegiatan Pelantikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya.
Pengadu menyebutkan bahwa Teradu I dan II secara tiba-tiba melakukan aksi protes dan mengajukan keberatan saat acara pelantikan DPD PDI Perjuangan berlangsung. Panitia acara dan Teradu terlibat perdebatan dan menggangu jalannya pelantikan.
“Teradu I hadir satu jam sebelum acara dimulai, dan sebenarnya dapat melakukan dialog dan menyampaikan keberatan dari sebelum acara, namun hal itu tidak dilakukan,” tegas Hardian.
Keberatan Teradu dinilai tidak masuk akal karena mempersoalkan tempat pelantikan yang dilakukan di luar gelanggang olahraga (GOR) Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Sorong. Menurut Hardian, halaman parkir GOR masih termasuk bagian dari lingkungan GOR karena dibatasi oleh pagar.
“Kondisi di dalam GOR tidak memungkinkan karena baru dipakai acara futsal dalam peringatan HUT Kota Sorong sangat kotor sekali,” tambahnya.
Hardian menghadirkan dua saksi yang pada saat itu berada di tempat kejadian, yaitu Ehud Eduard Kondologit selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong sekaligus ketua kanitia pelantikan dan Elisabeth Nauw selaku Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Sorong sekaligus Wakli Ketua DPRD Kota Sorong.
Eduard menegaskan kegiatan tersebut bukan kampanye seperti diberitakan di media massa, melainkan pelantikan ketua dan struktur kepengrusan PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun untuk menyampaikan kata sambutan.
“Pernyataan itu tidak mendasar dan merupakan tindakan abuse of power serta melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Kedua Teradu membantah dalil yang disampaikan Pengadu dan saksinya. Roberth B. Yumame mengatakan dalam surat undangan tidak dicantumkan tempat pelantikan di lapangan terbuka GOR Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Sorong
“Saya berinisiatif untuk bertemu Bapak Edo (Eduard) untuk menjelaskan karena terkait adanya potensi pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Muhammad Nasir Sukunwatan juga membantah tiba-tiba membatalkan kegiatan pelantikan DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya. Saat acara, ia hanya berinisiatif bertemu panitia pelantikan untuk berkoordinasi mengenai kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan.
“Tidak benar jika saya melakukan aksi protes secara tiba-tiba. Saya hanya ingin berkoordinasi dengan Ketua Panitia namun yang bersangkutan menolak untuk bertemu, sudah saya lakukan berkali-kali namun tetap tidak merespon,” ungkap Nasir.
Merujuk pada PKPU 33 Tahun 2018, sambung Nasir, peserta Pemilu yang ingin melakukan kegiatan wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal tersebut tidak dilakukan panitia, tetapi hanya mengirimkan undangan.
Nasir juga membantah bahwa Bawaslu tidak bersikap adil dalam melakukan tugas dan melakukan tindakan sewenang-wenang. Pihaknya hanya mengingatkan bahwa kegiatan yang dilakukan dapat berpotensi pelanggaran dan juga dalam rangka sosialisasi tentang larangan kampanye di luar jadwal kampanye.
“Saya tidak melarang (berlangsungnya acara, red.) saya hanya membatasi cukup satu sambutan saja, tidak usah banyak-banyak yang memberi sambutan,” pungkasnya.
Sidang ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya unsur KPU yaitu Fatmawati. [Humas DKPP]