Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 40-PKE-DKPP/XII/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Senin (19/12/2022).
Perkara ini diadukan oleh Bambang Effendi dan Bambang Ariyantoko. Keduanya mengadukan Hamim, Adrianus Yansen Pale, Anang Lukman Afandi, Joyo Hadi Kusumo, dan Aksan Mustofa (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Banyuwangi) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan memberikan bocoran soal dan jawaban tes calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Serta diduga memiliki kesepakatan dengan partai politik terkait seleksi Panwascam.
Menurut Bambang Effendi, Teradu II (Adrianus Yansen Pale) melakukan percakapan dengan Saksi I (Hary Priyanto) dan II (Aris Umar) melalui WhatsApp membahas komposisi calon Panwascam yang lolos tiga besar.
Dalam percakapan tersebut, Teradu II menyebut setidaknya ada empat kecamatan di Kabupaten Banyuwangi yang menjadi jatah PDI Perjuangan (PDIP) untuk seleksi Panwascam. “Diduga kuat Teradu II berafiliasi dengan partai politik salah satu peserta pemilu,” ujarnya.
Dari percakapan Teradu II dengan Saksi I dan II, para Teradu disebut memiliki kesepakatan terkait jatah Panwascam. Menurut Bambang, Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mempunyai jatah masing-masing 15 orang Panwascam.
“Untuk jatah Teradu II dibagi dua yakni GMNI sebanyak enam orang, dan PDIP Sembilan orang,” lanjutnya.
Saksi lainnya (III, IV, dan V) dalam perkara ini mengaku mendapatkan bocoran pertanyaan dan jawaban untuk tahapan tes tulis seleksi Panwascam di Kabupaten Banyuwangi. Bocoran tersebut diberikan oleh Teradu II.
“Teradu I sampai V juga melakukan kecurangan yakni dengan sengaja menyebarkan lembar pertanyaan dan kunci jawaban kepada peserta tertentu,” pungkasnya.
Sementara itu, Teradu I sampai V dengan tegas membantah dalil aduan yang disampaikan kedua Pengadu. Menurutnya, rekrutmen atau seleksi Panwascam di Kabupaten Banyuwangi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah sangat maksimal melakukan perekrutan sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Teradu I (Hamim).
Terkait dugaan membocorkan soal dan jawaban tes tertulis, Teradu I mengaku tidak mengetahuinya sama sekali. Terlebih tes tertulis diselenggarakan secara online, di mana setiap peserta memiliki username dan password masing-masing yang terkoneksi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, Teradu II menilai apa yang disampaikan kedua Pengadu tidak jelas. Bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan berupa tangkapan layar (screenshot) WhatsApp tidak jelas sumbernya.
“Apa yang disampaikan Pengadu cacat formil, sehingga saya menolak seluruh dalil aduan Pengadu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito (Ketua Majelis). Duduk sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Sri Setyadji (TPD Unsur Masyarakat), dan M. Ihkwanudin Alfianto (TPD Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]