Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 136-PKE-DKPP/V/2021 pada Kamis(22/7/2021).
Perkara ini diadukan oleh Zulharbi Amatahir. Pengadu melaporkan Jamrin, Sutarmin D. Hi Ahmad, Zatriawati, Darmiati, dan Inong yag merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak memberikan informasi dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Teradu II (Sutarmin D. Hi Ahmad) terkait dengan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah No 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 yang dibacakan pada 28 Desember 2021.
Putusan diambil dalam rapat pleno yang pada 27 Desember 2020 yang dilaksanakan secara rahasia. Menurutnya, Teradu II memberikan pendapat dissenting opinion namun tidak dibacakaan saat pembacaan putusan.
Pengadu juga mengungkapkan adanya memori keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi 06/Reg/K/TSM-PB/01/2021 yang mencantumkan lampiran dissenting opinion Teradu II.
“Sangat ganjil, siapa yang memberikan dan dari mana (lampiran) dissenting opinion diperoleh pelapor (yang mengajukan memori keberatan ke Bawaslu RI) dalam mengajukan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas Pengadu.
Pengadu menduga adanya keberpihakan pada Teradu terhadap salah satu pasangan calon (paslon). Terlebih permohonan informasi dissenting opinion yang disampaikan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ditolak para Teradu.
“Permohonan infomasi tersebut ditolak dengan alasan masuk kategori naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kota/Kabupaten yang sifatnya dirahasiakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah No 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 yang dibacakan pada 28 Desember 2021 terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilu secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020.
Para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Teradu menegaskan tidak pernah mengeluarkan apalagi membocorkan dokumen/informasi dalam bentuk apapun tanpa melalui proses dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Terkait dokumen dissenting opinion salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam memori keberatan di Bawaslu RI, Teradu III (Zatriawati) menegaskan dokumen tersebut bukanlah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi.
“Secara hukum dokumen (BA Pleno) tersebut cacat formil karena tidak bernomor,” tegas Teradu III.
Menurut Teradu III Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah bukan lembaga peradilan yang mengenal putusan dissenting, tetapi kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Sehingga tidak memuat dissenting saat pembacaan putusan.
Para Teradu membenarkan adanya dissenting opinion. Teradu I, III, IV, dan V perkara tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM, sedangkan Teradu II menyatakan memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi secara TSM.
“Olehnya kami menyakini dissenting opinion tersebut tidak pernah ada sejak pembahasan hingga putusan yang kami bacakan dan disiarkan secara live,” tegasnya.
Teradu II membenarkan berbeda pendapat atas dugaan pelanggaran adminstrasi pemilu yang terjadi di Kabupaten Banggai dalam rapat pleno. Perbedaan itu kemudian dikonsultasikan kepada Bawaslu RI sebelum pembacaan putusan.
“Perbedaan itu tercatat dalam notulensi rapat pleno. Tetapi setelah mendapatkan masukan dari Bawaslu RI, kami sepakat terkait pembacaan putusan yang tidak mencantumkan dissenting opinion karena kolektif kolegial,” tegas Teradu II.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis), dengan anggota terdiri dari Samsul Y. Gafur, SH (TPD Unsur KPU), dan Dr. As Rifai, S.IP. M.Si (TPD Unsur Masyarakat). (Humas DKPP)