Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/IV/2020 pada Kamis (4/6/2020) pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis.
Perkara ini diadukan Untung Setia Budi. Untung mengadukan Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih, dan Khoirul Huda (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen), serta Yuni Setyowati (Korsek Bawaslu Kabupaten Sragen) sebagai Teradu I – VI.
Para Teradu didalilkan telah mengizinkan peserta tes calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terlambat lebih dari 30 menit untuk tetap mengikuti tes tertulis. Peserta yang terlambat ini diketahui lolos sebagai Panwascam.
Untung menuturkan tes CAT dilaksanakan pada 13 Desember 2019 di SMKN 2 Sragen pada pukul 10.00 – 11.30 WIB. Namun terjadi kendala teknis sehingga tes tidak terlaksana, kemudian akan dilaksanakan tes ulang pada keesokan hari.
“Pantia mengatakan peserta yang akan mengikuti tes ulang adalah yang datang, absen berupa tandatangan pada 13 Desember 2019. Sementara yang tidak tanda tangan langsung didiskualifikasi,” kata Untung.
Namun ada peserta atas nama Asri Darmastuti (nomor peserta 007/pokjawascam24/Sidoharjo/XI/2019) terlambat lebih dari 30 menit dan langsung diprotes oleh peserta lain kepada Ketua Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen, Edy Suprapto.
“Asri Darmastuti diketahui sudah membawa ID peserta, dan tanda tangan daftar hadir di ruang panitia. Hal menimbulkan protes dari saksi (saksi Pengadu) dan peserta tes lainnya,” kata Pengadu.
Di depan Majelis, Pengadu mengatakan para Teradu memberikan perlakukan berbeda kepada Asri Darmastuti. Pada saat yang sama ada peserta lain yang terlambat dan tidak diperbolehkan mengikuti tes atas nama Atun.
Diketahui, Asri kemudian mengikuti tes pada tanggal 14 Desember 2019. Kemudian lolos dan telah dilantik menjadi anggota Panwascam.
Sementara itu, Teradu I – IV membantah seluruh pernyataan Pengadu berserta saksi Pengadu. Teradu I, Dwi Budhi Prasetya menegaskan tidak pernah ada keberatan atau protes peserta kepada panitia tes dan dinyatakan telah sesuai dengan peraturan.
Para Teradu baru mengetahui ada peserta yang terlambat lebih dari 30 menit, mengikuti tes, lolos, dan dilantik menjadi Panwascam dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Para Teradu langsung melakukan klarifikasi dan investigasi.
Dalam persidangan terungkap Asri datang ke lokasi tes pukul 10.45 WIB. Keterlambatan Asri langsung ditangani oleh petugas staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Sragen di ruang sekretariat panitia tes.
Teradu VI, Yuni Setyowati membenarkan ada dua peserta yang terlambat dalam seleksi tes Panwascam, atas nama Asri Darmastuti dan Atun berdasarkan laporan petugas. Ia tidak memperbolehkan Atun mengikuti tes karena terlambat lebih dari 30 menit.
“Terkait dengan peserta Asri Darmastuti, saya sama sekali tidak mengetahuinya Yang Mulia. Tidak tahu peserta melakukan absen maupun berada di lokasi tes,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan perkara ini bertindak sebagai anggota majelis antara lain M. Taufiqurrohman, S.T (TPD unsur KPU Prov. Jateng), Anik Sholihatun, M.Pd (TPD unsur Bawaslu Prov. Jateng), dan Dr. Umbu Rauta (TPD unsur Masyarakat Prov. Jateng). (Humas DKPP)