Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 79-PKE-DKPP/II/2021 pada Kamis (8/4/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Irianto Lambrie dan Irwan Sabrie yang memberikan kuasa kepada Fajar Lesmana, dkk. Pengadu mengadukan Suryanata Al Islami, Teguh Dwi Subagyo, Maimunah, Gamaliel Hirung Ding, dan Hariyadi Hamid (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara) sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu, dalam perkara yang sama diadukan juga Suryani, Fadliansyah, Sulaiman, Rustam Akif, dan Arif Rochman (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara) sebagai Teradu VI sampai X.
Teradu I – V diduga tidak jujur, tidak akuntabel serta tidak profesional dalam menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu terkait Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur Nomor Urut 3 sebagaimana Ketentuan Pasal 42 huruf e dan f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Teradu VI – X diduga tidak jujur, tidak akuntabel serta tidak profesional dalam menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Calon Gubernur Nomor Urut 3 mengenai Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur Nomor Urut 3 sebagaimana Ketentuan Pasal 42 huruf e dan f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
“Pengadu mendapatkan kondisi atau perlakuan tidak adil dari para Teradu pada saat pelaksaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2021,” ungkap kuasa Pengadu, Fajar Lesmana.
Pengadu mempersoalkan calon gubernur nomor urut 3, Zainal Arifin Paliwang yang telah mendapatkan pemberhentian dengan hormat dari instansi Kepolisian pada 5 Oktober 2020. Namun pada 13 Oktober 2020 masih menerima mutasi atau penugasan baru dari Kepolisan.
Atas temuan tersebut, kuasa Pengadu menyesalkan para Teradu baik itu KPU maupun Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara tidak melakukan Tindakan apapun. Hal tersebut dinilai sangat merugikan Pengadu.
“Fakta temuan kami tidak mendapatkan respon apapun baik itu dari KPU maupun Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara atau Teradu I sampai X,” tegasnya.
Teradu II (Teguh Dwi Subagyo) menuturkan calon gubernur nomor urut 3 yang dipersoalkan Pengadu telah menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai anggota Polri. Surat telah diserahkan saat mendaftarkan diri ke KPU Kalimantan Utara dan dituangkan dalam form model DB.1.
Calon gubernur nomor urut 3 juga menyampaikan persyaratan lainnya sebagai pendukung surat pengunduran diri secara tertulis sebagai anggota Polri. Antara lain tanda terima surat pengunduran diri dan keterangan jika surat pengunduran diri sedang diproses.
“Dokumen tersebut telah disampaikan yang bersangkutan secara bertahap. KPU Kalimantan Utara dalam melakukan penelitian atas dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan pedoman teknis yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.
Selain itu, penelitian atau kajian atas dokumen yang disampaikan cagub nomor urut 3 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meliputi kesesuaian nama, instansi yang mengeluarkan surat (Polri), serta memuat subtansi pengunduran diri yang bersangkutan.
“Semua dokumen yang disampaikan oleh calon telah memenuhi syarat. Calon juga telah menyampaikan surat pemberhentian tetap dalam kurun waktu 30 hari sebelum pencoblosan berupa SK dari presiden. Sehingga menjadi clear,” ujarnya.
Terkait mutasi atau penugasan baru cagub nomor urut 3, Teradu II menegaskan KPU memiliki kewenangan terbatas. Hal tersebut di luar kewenangan KPU, terlebih seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
“Kami tidak tahu sama sekali apa yang disampaikan Pengadu dan dinamika di Polri yang menyangkut cagub nomor urut 3,” tegasnya.
Sementara itu, Teradu VI (Suryani) menegaskan jika Bawaslu Kalimantan Utara telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020.
“Dalam tahapan pendaftaran, kami telah melakukan pengawasan sampai dengan yang bersangkutan menyerahkan petikan SK yang ditandatangani oleh presiden tentang pemberhentian sebagai anggota Polri,” tegas Suryani.
Bawaslu Kalimantan Utara menuturkan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan cagub nomor urut 3 yang diduga masih sebagai anggota Polri aktif. Laporan itu dilaporkan kubu Pengadu, Irianto Lambrie – Irwan Sabrie.
“Kami juga telah menangani laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. Dengan Anggota Majelis terdiri dari Dr. Ida Budhiati serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Nurasikin, SHI., MH. (Humas DKPP)