Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023 pada Rabu (10/1/2024).
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar masing-masing Muhammad Noor Aripin, Muhammad Ridha, Rizky Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib, dan Rusmilawati masing-masing sebagai Teradu I sampai V dalam perkara yang diadukan oleh Ali Fahmi.
Teradu I sampai V didalilkan membagi-bagikan hadiah (doorprize) kepada peserta Kirab Pemilu 2024. Hadiah yang dibagikan tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi dari pihak ketiga atau vendor berupa peralatan elektronik, voucher menginap, dan lainnya.
“KPU Kabupaten Banjar membagi-bagikan hadiah dalam acara kirab tersebut yang diduga berasal dari pihak luar KPU antara lain BRI, Hotel Dafam, Sekretariat DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ungkap Pengadu (Ali Fahmi).
Satu hari setelah Kirab Pemilu 2024, sambung Pengadu, Teradu I (Muhammad. Noor Aripin) mengakui hadiah yang dibagikan berasal dari pihak ketiga. Namun pengakuan tersebut dibantah oleh Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Masih menurut Pengadu, Teradu V (Rusmilawati) mengakui menerima barang dari pihak hotel, perbankan, dan beberapa instansi pemerintah di Kabupaten Banjar berupa doorprize yang akan dibagikan dalam Kirab Pemilu 2024.
“Sebagaimana diakui Teradu V, barang-barang yang diterima (KPU Kabupaten Banjar) kemudian akan bagikan kepada peserta Kirab Pemilu 2024,” tegasnya.
Tindakan para Teradu dinilai Pengadu telah menodai kesakralan tahapan pemilu di Kabupaten Banjar. Meski akan dibagikan kepada peserta kirab, penerimaan barang tersebut disebut melanggar kode etik dan prinsip kemandirian sebagai penyelenggara.
Sementara itu, Teradu I yang mewakili empat Teradu lainnya, membantah telah menerima gratifikasi barang elektronik, voucher menginap, dan lainnya seperti yang didalilkan Pengadu.
Barang elektronik, voucher menginap, dan lainnya diperoleh KPU Kabupaten Banjar dengan mengirimkan surat permohonan bantuan doorprize kepada pihak hotel, perbankan, dan lainnya di kabupaten tersebut.
Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Banjar juga mengirimkan surat permohonan bantuan fasilitasi untuk kegiatan Kirab Pemilu 2024 kepada sejumlah instansi pemerintah Kabupaten Banjar dan kepolisian.
“Tujuan doorprize adalah untuk memeriahkan Kirab Pemilu 2024 yang telah menjadi agenda nasional dari KPU RI. (Doorprize) bukan untuk kepentingan KPU Kabupaten Banjar,” tegas Teradu I.
Hal senada disampaikan Teradu V. Keputusan doorprize dalam Kirab Pemilu 2024 telah diputuskan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Banjar. Menurut dia, doorprize didapat dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Permohonan partisipasi pihak di luar KPU Kabupaten Banjar mengacu pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 434 Ayat I huruf C. Kemudian PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 39 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pilkada,
“Kami juga berpedoman pada Surat Edaran Sekjen KPU tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 yakni Surat KPU RI Nomor 1 tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kirab Pemilu 2024,” ujarnya.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023 dilakukan secara virtual. Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis memimpin jalannya sidang dari Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Anggota Majelis dan para pihak berada di kediaman atau kantor masing-masing.
Sebagai informasi, Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri dari Varinia Pura Damaiyanti (unsur masyarakat), M. Fahmi Failasopa (unsur KPU), dan Des Rizal Rachmat Rofiat Darodjat (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)