Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 106-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (16/4/2021).
Perkara ini diadukan oleh Tri Suryadi dan Taslim yang memberikan kuasa kepada Zulbahri. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yakni Surya Efitrimen, Vifner, Elly Yanti, Nurhaida Yetti, dan Alni sebagai Teradu I sampai V.
Kelima Teradu oleh Pengadu didalilkan tidak mengindahkan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pilkada Padang Pariaman Tahun 2020.
Dalam sidang pemeriksaan yang dipimpin Ketua Majelis, Prof. Muhammad ini, Pengadu tidak hadir dengan alasan pilkada di Padang Pariaman Tahun 2020 telah usai. Bupati dan wakil bupati terpilih pun sudah dilantik.
Meski demikian, Majelis DKPP memberikan kesempatan kepada Teradu untuk menyanggah pokok aduan yang didalilkan Pengadu. Teradu menegaskan keberatan dengan dalil aduan tersebut.
“Kami keberatan dengan dalil aduan yang disampaikan Pengadu jika disebut tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran,” tegas Teradu I, Surya Efitrimen.
Teradu mengungkapkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 12 Oktober 2020. Namun pelapor tersebut tidak bersedia mengisi form laporan.
Meski tidak teregistrasi, laporan tersebut oleh kelima Teradu dibawa ke dalam rapat pleno dan diputuskan sebagai informasi awal tertulis. Kemudian dibentuk tim untuk menelusuri informasi awal tertulis.
“Kami menurunkan tim sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Tim ini bekerja melakukan klarifikasi, kajian, dan analisis dalam kurun waktu tiga hari yang selanjutnya dibawa ke pleno,” sambungnya.
Dari hasil kajian tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memberikan sanksi peringatan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Hal itu berkaitan dengan kinerja dalam melakukan pengawasan.
“Kami telah menindaklanjuti meski bukan laporan yang teregistrasi tetapi hanya informasi awal tertulis dan lisan. Kami proses sesuai dengan kewenangan diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Terhadap pokok aduan tersebut, lima Teradu meminta Majelis DKPP untuk menolak aduan pengaduan untuk seluruhnya. Serta merehabilitasi nama baik Teradu.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Dr. Otong Rosadi, SH., M. Hum (TPD unsur Masyarakat) dan Nova Indra (TPD unsur KPU Provinsi Sumatera Barat). (Humas DKPP)