Makassar, DKPP – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) harus memahami kode etik penyelenggara pemilu. Demikian materi yang diberikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) TPD Regional III di Hotel Aryaduta, Kota Makassar, Jumat (30/10/2020).
“Dalam profesional itu ada 3 elemen, elemen yang pertama adalah sumber penghasilan, lalu elemen yang ke dua adalah pengetahuan keterampilan, elemen terakhir dari profesionalitas adalah kode etik,” kata Anggota DKPP, Didik Supriyanto saat memberi materi.
Didik mengungkapkan, semua profesi memiliki kode etik karena siapa pun yang memiliki pengetahuan dan keterampilan cenderung memonopoli sebuah kebijakan. Karenanya setiap profesi menciptakan kode etiknya masing-masing untuk menghindari hal itu.
“Dan kita jika kita ingin melihat kode etik yang bagus, kita dapat bisa melihat dari profesi dokter karena profesi dokter sudah ada lama bahkan mungkin dari zaman Aristoteles,” jelas Didik.
Dalam dunia kepemiluan, kode etik diciptakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Salah satu asas dalam kode etik penyelenggara pemilu adalah asas integritas. Dalam pandangan Didik, asas ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Karena jika penyelenggara pemilu tidak menegakkan intergritas maka hasil dari pemilu tidak otentik yang mana hasil dari penyelenggara tidak otentik maka masyarakat akan tidak percaya terhadap penyelanggara pemilu dan mengakibatkan demokrasi jadi rusak,” papar Didik kepada peserta Bimtek.
Sementara itu, Anggota DKPP lainnya, Prof. Teguh berpendapat, hal utama dalam etika adalah kejujuran. Kejujuran ini dinilai menjadi penting dan ini pun diimplementasikan dalam sidang DKPP.
“Pihak Teradu dalam sidang DKPP tidak boleh didampingi lawyer, karena ia seharusnya mampu menjelaskan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya,” jelas Teguh.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa DKPP sangat concern terhadap kemandirian penyelenggara pemilu. Hal ini disebutnya sangat penting karena penyelenggara harus bebas dari intervensi semua pihak. [Humas DKPP]