Denpasar, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa kemandirian hal yang mutlak harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Denpasar, Senin (5/10/2020).
“Mandiri ini kunci utama dari sifat dan karakter penyelenggara pemilu karena diharapkan bersifat imparsial, jujur, netral dan integritas terjaga,” jelas Didik.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali serta sejumlah perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bali dan KPU Provinsi Bali ini, Didik mengungkapkan bahwa ketidakmandirian penyelenggara hingga kini masih ditemui dalam perkara yang diperiksa DKPP.
“Dari perkara-perkara yang kita tangani, ketidakmandirian ini terjadi,” katanya.
Mantan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini menilai, ketidakmandirian penyelenggara pemilu ini ternyata berkaitan erat dengan rekrutmen penyelenggara pemilu.
Pola rekrutmen yang buruk, kata Didik, akan berimbas pada karakter-karakter penyelenggara yang dihasilkan.
“Jadi kalau rekrutmen tidak terkontrol cenderung menghasilkan pribadi yang punya koneksi, sehingga ketika ia menjabat tidak mandiri ketika membuat keputusan,” jelas Didik.
Anggota Panwaslu pada Pemilu 2004 ini pun menghimbau kepada seluruh peserta forum agar merefleksikan dan mengevaluasi hal ini guna menemukan solusi yang dapat menjadi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok oleh DPR dan pemerintah.
“Yang mau saya katakan, ada problem serius sehingga kita harus memberi masukan kepada DPR yang sedang menggodok RUU Pemilu,” pungkasnya. [Humas DKPP]