Serang, DKPP – Ketentuan Pasal 22 ayat (5) UUD 1945 berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Mandiri adalah salah satu karakter yang disebut dalam undang-undang. Jika penyelenggara tidak sungguh-sungguh menjaga kemandiriannya, maka dapat dipastikan pemilunya bermasalah.
Hal ini ditegaskan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto S.IP., M.IP saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik di Kantor KPU Provinsi Banten, Selasa (13/10/2020).
“Hasil pemilu yang baik, legitimated, dan berintegritas ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang mandiri,” kata Didik saat membuka rakor.
Sebagai informasi, Provinsi Banten akan menggelar pilkada di empat kabupaten/kota pada 9 Desember 2020 mendatang. Ke-empat daerah tersebut yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.
Menurut Didik, pilkada di Banten adalah pilkada para jawara. Pilkada adalah pertarungan yang sangat sangat serius dan sarat konflik dibandingkan dengan pemilu legislatif , misalnya. Jika di pemilu legislatif calonnya banyak, kursinya banyak, tetapi di pilkada ada kepentingan langsung karena yang diperebutkan hanya satu kursi. Oleh karena itu tingkat kompetensi dalam pilkada menjadi sangat tinggi. Pilkada adalah pertarungan yang sangat serius karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kemandirian ini yang menjadi fokus DKPP, KPU, dan Bawaslu. ketika penyelenggaranya tidak independen, tidak mandiri, maka jangan pernah berharap hasil pemilunya akan baik.
“Mengurus pilkada jauh lebih sulit daripada mengurus pileg karena dalam pilkada hanya memperebutkan satu kursinya, sedangkan di pileg banyak kursi,” lanjutnya.
Semua keputusan atau kebijakan yang diambil, perilaku harus dilakukan berdasarkan penyelenggara sendiri. “Kemandirian penyelenggara tidak mungkin terwujud apabila tidak ditopang oleh dirinya sendiri. Sekali lagi, mandiri adalah kunci utama dari sifat dan karakter penyelenggara pemilu yang diharapkan bersifat imparsial, jujur, netral dan integritas terjaga dalam menjalankan tugasnya,” tegas Didik.
Selain itu ada masalah lain, yakni penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi covid-19. Untuk itu penyelenggara di lapangan dituntut untuk bekerja keras memastikan para pemilih untuk mengikuti protokol kesehatan.
Sebagai informasi, Didik Supriyanto memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik ini didampingi oleh Tenaga Ahli (DKPP) DKPP Dr. Firdaus dan Kasubbag Hukum DKPP Esih Nurkesih. Rapat ini diadakan untuk mempersiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 106-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/10/2020).
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik dihadiri oleh TPD Provinsi Banten dari unsur KPU, Bawaslu, dan Masyarakat, serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Banten dan Provinsi Banten. [Humas DKPP]