Jakarta, DKPP – Penyelenggara pemilu merupakan profesi spesifik dengan pengetahuan dan keterampilan khusus. Sehingga memerlukan koridor berupa kode etik untuk menjaga profesi martabat penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., MIP dalam acara Rapat Kerja Nasional Tim Pemeriksa Daerah (Rakornas TPD) tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Rabu (15/12/2021) malam.
“Kode etik ini terkait dengan profesi. Ada tiga terkait profesi hal yakni sumber penghasilan, pengetahuan atau keterampilan, serta kode etik,” ungkap Didik di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.
Kode etik, sambung Didik, sejatinya menjaga penyelenggara agar tidak menyalahgunakan pengetahuan dan keterampilan spesifik kepemiluan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kode etik bagi penyelenggara pemilu ini adalah satu keharusan. Di satu sisi ini untuk menjaga kepercayaan (masyarakat) terhadap profesi, serta tidak memonopoli, menyalahgunakan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki,” sambung Didik.
Didik menambahkan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pemerikasaan kolegialitas yang melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU dan Bawaslu baik di tingkat pusat maupun provinsi.
Terkait keterlibatan TPD Unsur Masyarakat, pendiri Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan jika aktifitas dari profesi penyelenggara pemilu berdampak luas kepada masyarakat.
Hal tersebut lumrah dalam peradilan atau pemeriksaan kode etik profesi manapun. Menurutnya, keterlibatannya karena masyarakat yang merasakan langsung dampak buruk aktifitas profesi tersebut.
“Aktifitas dari profesi ini (penyelenggara pemilu) berdampak luas kepada masyarakat. Jadi meskipun ini soal kolegial tetapi berdampak ke masyarakat, yang merasakan dampak buruknya adalah masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, Rakornas TPD Tahun 2021 dilaksanakan bersamaan dengan Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 Desember 2021.
Rakornas TPD tahun 2021 dibuka langsung oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad dan dihadiri oleh Anggota DKPP lainnya yakni Prof. Teguh prasetyo, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm, APU, dan Moch. Afifuddin, S.Th.I., M.Si. (Humas DKPP)