Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto mengungkap jumlah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan Pilkada serentak Tahun 2020.
“Sampai sejauh ini ada 102 aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima DKPP terkait Pilkada 2020,” kata Didik kegiatan webinar yang diadakan oleh DKPP bertemakan “Sosialisasi Etik Dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Barat I”, Senin (9/11/2020).
Dari jumlah tersebut, jenis dugaan pelanggaran kode etik terbanyak yang diadukan kepada DKPP adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon, yaitu mencapai 33 aduan.
Urutan kedua dari jenis aduan yang masuk adalah pembentukan pengawas kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Jenis aduan ini berjumlah 20.
Jenis aduan selanjutnya adalah terkait pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang mencapai 19 aduan.
Sementara pendaftaran pasangan calon dan penetapan menjadi jenis aduan yang menduduki urutan ke-4 dan 5. Kedua memiliki jumlah yang sama, 9 buah aduan.
“Belum semua perkara selesai, ada sebagian yang sudah diputus, tapi sebagian masih dalam proses pemeriksaan sidang,” ungkap Didik.
Dalam webinar ini, Didik juga menilai potensi pelanggaran dalam Pilkada 2020 lebih besar dari pelaksanaan pilkada sebelumnya atau pemilu nasional karena diadakan dalam masa pandemi.
Ia pun menyebut semua potensi pelanggaran ini dapat terjadi pada semua tahapan Pilkada 2020. [Humas DKPP]