Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto, S.IP.,MIP menyesalkan masih banyak pengamat serta akademisi yang menyepelekan makna dari demokrasi prosedural.
Menyepelekan demokrasi prosedural sama dengan menyepelekan landasan pokok demokrasi. Hal tersebut disampaikan Didik dalam Webinar Nasional dengan tema ‘Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Berintegritas di Provinsi Bali’ pada Sabtu (17/10/2020).
“Memang benar demokrasi prosedural kita masih banyak, tetapi bukan berarti menyepelekan, diabaikan, atau dianggap tidak penting. Justru harus kita jaga, perbaiki, dan tingkatkan kualitasnya,” ungkap Didik.
Menjaga dan memperbaiki kualitas demokrasi prosedural bertujuan untuk menaikan derajat demokrasi di tanah air. Dari prosedural menuju agregatif, deliberatif, hingga akhirnya ke partisipatif.
Didik menambahkan inti dari demokrasi prosedural adalah kontestasi bebas secara jujur dan adil antar partai politik atau calon pemimpin yang mengharuskan adanya partisipasi warga negara untuk memberikan keputusan atas kontestasi tersebut.
“Demokrasi prosedural mensyaratkan ada pemilu, karena rakyat atau warga negara harus ikut menentukan calon-calon pemimpinnya. Maka mau tidak mau pemilu harus dilakukan,” sambung Didik.
Tidak hanya itu, menurut Didik, pemilu merupakan aspek pokok dalam demokrasi. Tanpa pemilu aspek lain dari demokrasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang, maka dari itu demokrasi prosedural adalah satu keharusan.
Kontestasi jujur dan adil, serta partisipasi warga negara juga menjadi inti dari integritas pemilu. Kontestasi tidak jujur dan adil serrta partisipasi rendah maka sudah dipastikan pemilu tersebut tidak berintegritas.
“Sebut saja pemilu di masa Orde Baru, pemilu belum dilaksanakan tetapi yang menang sudah bisa diketahui. Itu artinya apa yang dipilih oleh masyarakat pemenangnya sudah ditentukan dan pemilu tersebut tidak berintegritas,” pungkas Didik.
Sebagai infromasi, Webinar Nasional dengan tema ‘Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Berintegritas di Provinsi Bali’ digelar atas kerjasama DKPP dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Denpasar, Bali.
Pemateri lain dalam Webinar ini adalah Dr. Ni Wayan Widhiasthini (TPD Provinsi Bali), Prof. Dr. I Nyoman Budiana (KPS Magister Hukum Undiknas Graduate School), Dr. I Nyoman Subanda (KPS Magister Administrasi Publik Undiknas Graduate School) dan Dr. Ni Nyoman Juwita Arsawati (Dekan FHIS Undiknas).
Rektor Undiknas, Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa memberikan sambutan dalam acara yang dipandu oleh Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian DKPP, Dr. Aries Munandar. (Humas DKPP)