Depok, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Didik Supriyanto mengajak masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan saat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat proses pemungutan suara Pilkada serentak 2020.
Ajakan ini disampaikan Didik dalam acara “Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media”, di Depok, Senin (7/12/2020).
Tujuanya, agar Pilkada Serentak termasuk Pilkada Depok tidak menjadi klaster baru Covid-19 sebagaimana dikhawatirkan oleh banyak pihak.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah merancang jadwal. Ada jam di dalam undangan pemilu. Tujuannya untuk mencegah kerumunan di TPS,” kata Anggota DKPP Didik Supriyanto kepada wartawan yang hadir dalam Ngetren Media.
Ia menilai, langkah KPU yang telah mengelompokkan jumlah pemilih yang datang ke TPS. Sebab, hal ini untuk menghindari TPS sebagai tempat berinteraksi oleh sesama pemilih.
Terlebih, katanya, masyarakat Indonesia cenderung menjadikan pencoblosan di TPS sebagai momentum untuk saling berinteraksi dengan tetangga atau orang-orang di sekitarnya.
“Sekian lama tak bertemu, ketemunya di TPS lalu mengobrol lama. Sebaiknya tidak dilakukan, ya. Setelah mencoblos langsung segera pulang,” ujar Didik.
Eks Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini menambahkan, DKPP tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 9 Desember nanti, meskipun masih dalam kondisi pandemi.
“Target tingkat partisipasi pemilih nasional kan 77,5 persen. Makanya masyarakat harus menggunakan hak pilihnya. Tapi DKPP dapat memaklumi jika target tersebut tak tercapai,” ujarnya.
Untuk diketahui, acara NGETREN Media ini juga menghadirkan pengamat politik dari Universitas Indonesia Dr. Widyaningsih, SH., MH dan Pimpinan Redaksi Radar Depok Iqbal Muhammad.
Lebih lanjut, Didik mengatakan bahwa DKPP akan tetap menindak tegas terhadap penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik dalam tahapan pilkada usai pencoblosan.
“Setiap laporan atau pengaduan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu akan diproses. Sudah barang tentu parameternya bukan hanya kode etik tapi juga kode perilaku,” tutup Didik. [Humas DKPP]