Banjarmasin, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, masyarakat akan merasakan suasana yang sangat berbeda di sekitar TPS saat hari pemungutan suara Pilkada serentak Tahun 2020.
Pandemi Covid-19 menjadi alasan yang mengharuskan masyarakat tidak berkerumun dan bersosialisasi di sekitar TPS seperti yang lazim ditemui dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi di tanah air.
KPU RI sebagai pelaksana penyelenggaraan Pilkada telah membuat aturan yang melarang adanya kerumunan dalam TPS.
“Padahal kan kita sudah biasa bergerombol sejak pagi di TPS,” kata Didik dalam kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (NGETREN Media) di Banjarmasin, Senin (23/11/2020).
Meskipun berat, hal ini harus diterima dan ditaati oleh semua pihak demi kebaikan bersama agar pelaksanaan Pilkada 2020 tak menciptakan klaster baru.
Oleh karenanya, Didik pun mengajak semua insan pers di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin, untuk berperan aktif dalam mewujudkan Pilkada 2020 yang aman dan sehat.
Menurutnya, insan pers harus terus melakukan fungsinya sebagai anjing penjaga. Secara spesifik, mantan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini menyebut para wartawan, melalui pemberitaannya, harus mengingatkan penyelenggara pemilu agar disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
“Penyelenggara harus memberi contoh dalam menerapkan protokol Covid,” jelasnya.
Selain itu, ia pun berharap agar media massa juga terus menerus mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memetakan potensi-potensi penyebaran Covid-19 dalam pemungutan suara nanti.
Misalnya, pemilih yang harus mudik ke kampung halamannya untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020. Didik menegaskan, KPU harus memastikan semua orang yang ada di TPS bersih dari virus corona dan juga disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Ini yang harus diawasli oleh teman-teman media,” tegasnya.
“Kalau hanya dibebankan ada KPU maka akan kewalahan. Masalahnya adalah bagaimana menjaga intervensi dari pihak-pihak lain. Jadi memang harus tetap kita awasi dan kritik, sehingga mereka tidak khilaf,” tutupnya.
Dalam kesempatan ini, Didik juga mengungkapkan bahwa DKPP telah menerima 120 aduan terkait Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut, aduan terkait pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon menempati posisi teratas dengan 34 aduan.
Selain itu, Didik juga menegaskan bahwa DKPP tidak akan memeriksa penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan Pilkada di daerahnya sepanjang 1-9 Desember 2020.
Selain Didik, terdapat dua narasumber lain dalam kegiatan Ngetren Media, yaitu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan, Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah dan Pemimpin Redaksi Banjarmasin Post, Musyafi. [Humas DKPP]