Serang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/I/2021 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (26/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh H. Nasrul Ulum dan H. Eki Baihaki melalui Kuasa Didi Sumardi, dkk. Pengadu melaporkan Yadi, Sulyatarudin, Abdurrohman, Ari Setiawan, dan Muhammad Asmawi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Serang) sebagai Teradu I − V.
Para Teradu didalilkan tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani Laporan Nomor 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020 karena pada proses pemeriksaan Saksi atas nama Mubarok dan Mahyar tanpa didampingi oleh Para Teradu dan/atau Penyidik dan/atau Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kab. Serang.
Selain itu Teradu diduga telah berpihak kepada salah satu pasangan calon dan tidak profesional dalam menangani laporan tersebut sehingga menurut Pengadu telah memenuhi syarat formil dan materiil dinyatakan tidak ada kesesuaian dengan alasan tidak cukup bukti.
“Laporan tersebut terkait tindak pidana pemilihan yaitu paslon nomor urut 1 membagi-bagikan uang kepada masyarakat yang memiliki hak pilih di TPS 01, Kampung Dadap, Desa Ciagel, Kibin, Kab. Serang yang dilakukan pada 9 Desember 2020,” ungkap Pengadu.
Saksi Mubarok dan Mahyar, kata Pengadu, kemudian diperiksa oleh staf Sekretariat Bawaslu Kab. Serang. Pemeriksaan tersebut diketahui tidak didampingi oleh para Teradu maupun perwakilan dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Serang.
“Hal itu merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum acara pemeriksaan. Teradu telah mengesampingkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Lewat surat yang diterbitkan dan ditandatangani Teradu 1, laporan tersebut juga dinyatakan tidak ada persesuaian dan tidak cukup bukti adanya tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1.
“Saudara Mubarok dan Mahyar menyaksikan, mengalami, dan merekam tindak pidana pemilihan tersebut. Tetapi laporan tersebut oleh para Teradu dinyatakan tidak cukup bukti tindak pidana pemilihan,” pungkas Pengadu.
Sementara itu, para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
“Penyidik dari Sentra Gakkumdu telah melakukan pendampingan. Staf yang memeriksa saksi juga merupakan anggota Tim Penerima Laporan dan Klarifikasi Pelanggaran Bawaslu Kab. Serang yang memiliki kedudukan hukum yang kuat,” ujar Teradu I.
Teradu menambahkan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran pemilihan di Bawaslu Kab. Serang dilakukan secara profesional sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kab. Serang, sambung Teradu I, telah melakukan kajian atas laporan yang disampaikan saksi Mubarok dan Mahyar. Dalam waktu 1×24 jam, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama laporan tersebut.
Setelah itu, Bawaslu Kab. Serang dan Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan terlapor. Hasil klarifikasi kemudian dilanjutkan tahapan kajian serta rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu.
“Diputuskan bahwa tidak kesesuaian dan tidak cukup bukti atas laporan pengaduan saksi, maka dari itu laporan tidak bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm, APU dengan Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten; Hj. Rohimah, S.Ag., M.H. (unsur KPU Provinsi), M. Nasehudin, M.Pd (unsur Bawaslu Provinsi), Drs. Solihin, M.Pd (unsur Masyarakat). (Humas DKPP)