Jakarta, DKPP – Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kepulauan Aru
dilaporkan oleh Paslon Johan Gonga – Muin Sogalrey ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara pemilu (DKPP). Ketiganya dilaporkan ke DKPP lantaran dianggap
tidak cermat, dalam menerbitkan Keputusan Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015
dan 002/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015 tertanggal 10 September 2015. Menurut Pengadu, Keputusan sengketa tersebut
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor
29/Kpts/KPU-Kab/029433676/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon yang
mengikuti Pilkada Kepulauan Aru tahun 2015.
“Keputusan Sengketa tersebut
memerintahkan KPU Kab. Kepulauan Aru untuk menetapkan dua paslon yakni Godlief
AA Gainau-Djafrudin Hamu dan Obed Barends-Elisa L Darakay sebagai paslon
peserta Pilkada tahun 2015 padahal
sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Sengketa, dua paslon tersebut
tidak dapat memenuhi/melengkapi persyaratan pencalonan sebagaimana ketentuan
peraturan perundangan,†ujar Lauritzke Mantulamenten yang merupakan kuasa hukum
Pengadu dalam sidang Pemeriksaan DKPP, Senin (9/11/2015).
Dalam persidangan ketiga Teradu yakni Moksen
Sinamur, Jordan Baco Bahi dan Baco Djabunir mengungkapkan bahwa Keputusan
Panwas Kabupaten Kepulauan Aru dalam memutus Sengketa tersebut didasarkan pada
pemenuhan hak konstitusional kedua Paslon yakni Godlief AA Gainau-Djafrudin
Hamu dan Obed Barends-Elisa L Darakay, yakni hak konstitusional untuk dipilih.
Diketahui bahwa Paslon Godlief AA Gainau-Djafrudin
Hamu Paslon yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar, namun
pendaftarannya dinyatakan TMS lantaran tidak ditandatanganinya Form dukungan
(Form Model B KWK Parpol) DPD II Golkar versi Munas Ancol. Hal serupa juga
dialami oleh Paslon Obed Barends-Elisa L Darakay yang diusung oleh PKB dan PPP,
namun pencalonannya dianggap TMS karena belum ditandatanganinya Form dukungan
Parpol PPP versi muktamar Jakarta.
“Berangkat dari
pandangan hukum demikian, maka Teradu (Panwas Kep Aru) yang diberikan wewenang
untuk mengawasi pelaksanaan proses Demokrasi perlu melakukan langkah-langkah
kongkrit dalam rangka menyelamatkan hak warga Negara Indonesia yang secara
sengaja dihilangkan,†ungkap Moksen Sinamur.
Sidang ini dilaksanakan
secara video conference di Mabes Polri dan Mapolda Provinsi Maluku, dengan
dipimpin oleh Majelis sidang Anggota DKPP Ida Budhiati, S.H.,MH dan Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si bersama Tim Pemeriksa Daerah asal Provinsi Maluku La Alwi
dan Fadly Silawane. [Susi Dian Rahayu]