Jakarta, DKPP– Dianggap melampaui kewenangannya, Ketua dan Anggota KPU Prov Kalimantan Timur diperkarakan ke DKPP oleh Hendrik R.E Assa dan Andre Fransiscus yang merupakan Kuasa dari Arthur Kotambunan dan Jerry Kasenda.
Berdasarkan keterangan di persidangan yang digelar hari ini, Senin (16/12) pihak Pengadu menyatakan bahwa proses verifikasi calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Prov Kaltim yang dilakukan oleh Teradu telah melampaui batas waktu yang diberikan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Teradu terkesan menghambat proses PAW Caleg PDS.
“Tindakan Teradu ini sangat bertentangan dengan PKPU No 22 Tahun 2010 19 ayat 2, dan Teradu ini telah melakukan tindakan di luar kewenangannya,” ujar Pengadu.
Mendengar keterangan tersebut, Teradu mengungkapkan pihaknya tidak berniat untuk menunda proses PAW terhadap Caleg PDS.
“Memang benar kami telah menerima surat dari pimpinan dewan, namun tidak ada keinginan kami untuk menghambat proses PAW ini, apabila ada kelalaian kami disana kami serahkan semua kepada yang mulia,” ungkap Andi Sunandar Ketua KPU Prov Kaltim.
Menurutnya, pada saat menerima surat dari pimpinan dewan terkait PAW, KPU Prov Kaltim hanya berjumlah tiga orang sehingga tidak memenuhi kuorum untuk dilakukan Pleno terkait surat tersebut.
Ketua Panel Majelis persidangan Saut H Sirait didampingi Anggota Anna Erliyana dan Nelson Simanjuntak mengungkapkan hal tersebut tidak perlu lagi diplenokan, karena sudah melalui Pleno sebelumnya.
“Itu sudah diplenokan saat penghitungan suara, jadi tidak perlu lagi ada Pleno, Kewajiban Anda ialah memberikan data perolehan suara, satu-satunya otoritas yang bisa memberikan data Pemilumhanya KPU,” tutup Saut. (sdr)