Jakarta,
DKPP–
Lantaran dianggap bertindak diskriminasi terhadap Bacaleg, Ketua dan Anggota
KPU Prov Bengkulu diperkarakan ke DKPP. Kelimanya diperkarakan oleh Efriadi
yang merupakan Ketua LSM Pelangi.
Adapun pokok perkaranya yakni Teradu diduga
melakukan tindakan diskriminasi dengan menggugurkan beberapa bacaleg sementara
kepada bacaleg H. Ahmad Zarkasi dari PKS No urut 3 yang menjabat Wakil Ketua II
DPRD Prov Bengkulu tetap diloloskan oleh Teradu padahal perbuatan yang
dilakukan oleh Ahmad Zarkasi sama dengan perbuatan Drs. Anwar Hamid yang telah
dicoret oleh KPU Prov Bengkulu.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu
(26/2) Efriadi menyatakan bahwa antara Ahmad Zarkasi dan Anwar Hamid keduanya
pernah dijatuhi hukuman penjara lantaran kasus korupsi, namun Ahmad Zarkasi
diloloskan dalam DCT sedangkan Anwar Hamid tidak diloloskan.
Menurut Efriadi, Anwar Hamid pada tahun 2006
pernah divonis 1 tahun, dan pada tahun 2008 Anwar mengajukan kasasi dan pada
tahun 2010 menjalani eksekusi. Sedangkan Ahmad Zarkasi pada tahun 2008 divonis
selama 1 tahun 8 bulan, dan pada tahun itu pula menjalani eksekusi.
“Adanya perlakuan diskriminatif oleh para Teradu
terhadap dua Bacaleg yang berbeda, padahal kasusnya sama,†terang Efriadi.
Menanggapi aduan
tersebut para Teradu yakni Irwan Saputra, Zainan Sagiman, Aries Munandar, Eko
Sugianto dan Siti Baroroh menyatakan bahwa pencoretan terhadap Bacaleg telah
sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2013 pasal 4 huruf G yang berbunyi “tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebihâ€.
“Ahmad Zarkasi
memenuhi syarat dan tidak terhalang oleh PKPU No 7 tahun 2013, dan sebelumnya
telah menyampaikan surat keterangan dari Lembaga Permasyarakatan Bengkulu,â€
terang Irwan.
Sidang yang
digelar pukul 13.30 WIB ini dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi
Anggota Nur Hidayat Sardini. (sdr)