Jakarta, DKPP – KPU Kota Serang menyatakan bahwa dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) terhadap Bakal Paslon Suci Azhi dan Agus Tugiman tidak sah atau cacat hukum. Dengan demikian, dukungan PIS dianulir.
Dengan dianulirnya dukungan PIS, mengakibatkan Bakal Paslon tersebut dinyatakan tidak lolos sebagai calon Walikota Serang karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan Parpol.
Dalam keterangannya dipersidangan DKPP yang digelar siang tadi, Kamis (15/8), Ketua KPU Kota Serang Muh Arif Iqbal bersama Anggota Ade Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah dan Heri Wahidin menyatakan dukungan PIS tidak memenuhi syarat.
“Dukungan PIS yang ditandatangani Ketua Umumnya cacat hukum, karena Ketua Umum telah berpindah Parpol ke Hanura, hal ini dibuktikan dari DCS Hanura dari Dapil Jateng IV, ada nama Budiyanto Darmastoro,” jelas Arif dipersidangan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua KPU Prov Banten, Saiful Bahri yang juga hadir dalam persidangan siang tadi. Menurutnya, tindakan KPU Kota Serang memang telah sesuai prosedur.
“Benar apa yang disampaikan Ketua KPU Kota Serang, apabila Ketua/anggota Parpol sudah menjadi caleg dari Parpol lain, maka dia telah dianggap pindah Parpol,” jelas Saiful.
“Terkait permasalahan ini, KPU RI, KPU Prov Banten dan KPU Kota Serang berada dalam satu suara,” tutupnya. (SD)