Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/3/19), Nomor Perkara 41-PKE-DKPP/III/2019, dengan Teradu Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Sepriadison Saragih dan Pengadu Johan Arifin (wiraswasta).
Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini, diketuai langsung oleh Ketua DKPP Harjono dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara; Hardi Munthe (unsur Bawaslu), Ira Wirtati (unsur KPU), dan Tengku Erwin (unsur masyarakat).
Dalam perkara ini, Pengadu mendalilkan bahwa Sepriandison Saragih diduga terlibat dalam partai politik, ia tercatat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dengan posisi Wakil Ketua II Periode 2017-2022. Pengaduan tersebut, jelas Pengadu dapat dibuktikan dari SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022.
Selain bukti SK, Pengadu juga menyampaikan bukti berupa status Facebook atas nama Ilham Sinaga, Sekretaris DPC Partai Demokrat Pematang Siantar, dan Erwin Sinulingga, ketua PAC Partai Demokrat Kec. Siantar Martoba yang diposting tanggal 28 Agustus 2017, “Teradu hadir di kantor Walikota Pematangsiantar dalam rangka Penyerahan Rekomendasi Wakil Walikota Pematangsiantar oleh DPC Partai Demokrat,” terangnya.
Pengadu mengutip Pasal 117 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa, syarat menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan serta Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon. Berdasarkan keterangan dan aturan yang disampaikan, Pengadu meyakini bahwa Teradu tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Terhadap dalil yang disampaikan Pengadu, Sepriandison Saragih membantah bila ia pernah ikut partai politik. “Saya bukan pengurus partai politik,” terangnya.
Hal ini, menurutnya, dapat dibuktikan dengan surat keberatan dirinya disebut sebagai pengurus partai DPC Demokrat Kota Pematang Siantar tanggal 6 Oktober 2017 yang ditujukan kepada ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematang Siantar.
“Saya tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan sebagai Pengurus Partai Demokrat Kota Pematangsiantar. Hubungan komunikasi yang pernah saya lakukan sebelum surat keberatan disampaikan kepada Ketua DPC Partai Demokrat adalah hanya hubungan profesional sebagai advokat dan dosen,” katanya.
Teradu melanjutkan, dalam surat balasan Partai Demokrat Kota Pematangsiantar nomor 22/DPC-PD/PS/X/2017 tanggal 6 Oktober 2018 menyebutkan bahwa dirinya (Depriandison Saragih, red) bukanlah Pengurus Partai Demokrat. Hubungannya dengan Partai Demokrat hanya hubungan keprofesionalan. Namun, Teradu mengaku sebagai konsultan hukum Partai Demokrat.
Terkait dengan tercantumnya nama Teradu dalam SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 adalah error in persona. Pasalnya, dalam SK tersebut nama yang tercantum adalah Sepriandi Saragih. “Padahal nama saya dalam KTP adalah Sepriandison Saragih,” jelas Teradu.
Teradu menambahkan, selama proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, tim seleksi tidak pernah memanggilnya untuk dimintai klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait dengan keterlibatan soal tersebut. “Pengadu hanya merujuk pada sumber berita online dan media sosial,” bantahnya. [teten jamaludin – MS]