Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
pemeriksaan dengan Teradu Panwaslu Kota Tangerang Selatan, M.
Taufik M.Z, Muhamad Acep, dan
Ahmad Jajuli. Pemeriksaan yang dipimpin oleh Ida Budhiati dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah Banten
ini, Selasa (10/11) digelar berdasarkan laporan dari Mohamad Ibnu dengan nomor
076/DKPP-PKE-IV/2015. Ketika ditanya pekerjaan, Ibnu menyampaikan bahwa dirinya
tergabung dalam Satgas Anti Politik Uang (SAPU) Tangerang Selatan. Lebih
lanjut, Pengadu menyampaikan bahwa laporan ini atas nama pribadi sebagai warga
Tangerang.
Selanjutnya,
dalam pemeriksaan yang digelar di ruang sidang DKPP, Jl Thamrin 14 Jakarta. Ibnu
selaku Pengadu menyampaikan bahwa Teradu tidak bekerja dengan sungguh-sungguh
dan cermat karena dari 5 laporan yang diajukannya ke Panwaslu
yakni laporan Nomor 2/LP/Panwaskad-Tangsel/IX/2015, Nomor
3/LP/Panwaskad-Tangsel/IX/2015, Nomor 4/LP/Panwaskad-Tangsel/IX/2015, Nomor
5/LP/Panwaskad-Tangsel/IX/2015, dan Nomor 6/LP/Panwaskad-Tangsel/IX/2015 hanya
3 yang diputus.
“Dari 5 kejadian
yang kami laporkan hanya tiga yang diputus. Dari lima laporan tersebut, tidak
satupun terlapor yang diperiksa dan hanya dua saksi pelapor yang diperiksa.
Padahal kami sudah berikan bukti, nama dan pihak-pihak yang kami duga terlibat
dalam hal yang kami laporkan kepada Panwaslu Kota Tangsel,†kata Ibnu.
Ibnu juga menuturkan
bahwa empat laporannya mengenai petahana yakni Airin yang diduga melakukan
kampanye diluar jadwal kampanye dan satu tentang politik uang yang diduga
dilakukan oleh tim pemenangan dari petahana.
Lebih jauh, Ibnu
mengungkapkan bahwa rekannya Jupri yang juga pelapor malah dijadikan saksi.
Dibawah sumpah, Jupri yang hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan DKPP
menyampaikan bahwa saat itu dirinya dihubungi oleh staf dari Panwaslu Kota Tangsel
melalui telepon, meminta dirinya untuk menjadi saksi dari laporan dugaan
kampanye petahana di Bumi Serpong Damai.
“Rekan saya Jupri
dijadikan saksi, lucunya dalam putusan ini dia ditulis sebagai pelapor,†imbuh
Ibnu.
Membantah dalil
aduan Pengadu, Teradu mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan serangkaian
proses penanganan laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu no. 2 tahun 2015.
“Kami sudah
menindaklajuti laporan tanggal 4 September 2015 dengan koordinasi dan
mengumpulkan data dan fakta dari empat panwascam,†kata Taufik.
Menurut Taufik, Panwascam
Ciputat, Panwascam Pondok Aren, Panwascam Serpong dan Panwascam Setu sudah
diinstruksikan untuk melakukan pengawasan kegiatan sebagaimana lokus dan
wilayah tugas masing-masing dan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Taufik juga menyatakan bahwa
laporan yang diterima, kelimanya sudah dikaji pada tanggal 9 September 2015.
Dihari yang sama, dia menyampaikan bahwa diadakan pleno penetapan keputusan
atas laporan yang dimaksud oleh Pengadu.
Menguatkan dalil aduannya,
Pengadu kemudian menunjukkan tanda serah terima bukti berupa rekaman yang
diberikannya kepada sekretariat Panwaslu Kota Tangsel kepada majelis siding.
Sembari menunjukkan bukti tersebut, Pengadu mempertanyakan tidak adanya disebutkan
alat bukti berupa rekaman dalam putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kota
Tangsel.
Melihat bukti tanda terima
tersebut, Teradu terdiam karena sebelumnya mereka membantah adanya rekaman
sebagai bukti dari laporan Ibnu. [Foto dan Berita: Irmawanti]