Pekanbaru, DKPP – DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2020 di Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020), pukul 09.00 WIB.
Perkara dengan registrasi pengaduan 361-P/L-DKPP/XII/2019 ini diadukan oleh mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sovia Warman. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Dedi Risanto, Akhmad Khaerudin dan Mulianto.
Dalam pokok aduannya, Sovia mendalilkan para Teradu tidak profesional, cermat dan/atau lalai serta terdapat unsur kesengajaan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Akibatnya, Bawaslu RI pun memberhentikan dirinya secara tidak hormat karena menjadi terpidana tindak pidana Pemilu.
Menurutnya, hal ini berawal dari laporan seorang Caleg dari sebuah partai politik yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Inhu pada 29 April 2019. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Rengat.
Dalam pembahasan Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Inhu, disepakati bahwa pelanggaran ini masuk ke kategori pidana Pemilu dan melibatkan Panwascam Rengat. Namun, menurut Sovia laporan tersebut bukanlah kategori pidana.
Hal ini, tambah Sovia, juga ditambah dengan sikap kepolisian selaku salah satu unsur dalam Gakkumdu yang disebutnya keberatan jika laporan tersebut dimasukkan dalam delik pidana.
“Saya tidak dilibatkan dalam pleno dan arsip-arsip tentang kasus itu juga disembunyikan dari saya,” kata Sovia kepada majelis sidang.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, Dedi Risanto pun menyerahkan berkas laporan itu pada penyidik Polres Inhu pada 18 Mei 2019 tanpa rapat pleno.
“Pada 31 Mei 2019 saya Sovia Warman ditetapkan sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan Nomor SPDP/27.b/V/2019/Reskrim,” imbuh Sovia.
Untuk diketahui, Sovia akhirnya diputus terbukti melanggar pidana pemilu oleh Pengadilan Negeri Inhu dan divonis tiga bulan penjara. Ia pun diberhentikan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu oleh Bawaslu RI.
Sementara itu, masih dalam sidang, Dedi Risanto membantah jika dirinya serta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, yaitu Akhmad Khaerudin dan Mulianto, disebut tidak profesional dan tidak cermat. Ia menjelaskan bahwa Sovia menjadi tersangka dan divonis penjara karena namanya disebut oleh oknum dari PPK dan Panwascam yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu.
“Orang-orang Panwascam ini berani karena di-back up oleh Bapak Sovia yang menjadi Koordinator Gakkumdu. Karena ada yang back up, orang-orang itu berani (melakukan pelanggaran, red.),” jelas Dedi.
Dedi melanjutkan, dirinya bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu lainnya telah mengklarifikasi hal ini kepada Sovia. Hanya saja, ia mengakui bahwa klarifikasi tersebut tidak dilakukan secara formal.
Saat diklarifikasi, kata Dedi, Sovia membantah hal tersebut. Bahkan, menurutnya, Sovia telah bersumpah tidak melakukan tindakan tersebut.
“Tapi Pak Sovia tetap tidak mau laporan itu dimasukkan ke pidana, katanya nanti dia akan terlibat. Saya bilang, kalau memang Pak Sovia tidak bersalah kenapa harus takut,” ungkapnya.
Dedi menambahkan, proses klarifikasi secara formal terhadap Sovia memang tidak dilakukannya karena dibatasi oleh waktu penanganan perkara yang dimiliki oleh Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu 14 hari.
“Deadline penanganan perkara ini 18 Mei 2019. Sedangkan saat itu sudah tanggal 17 Mei 2019,” ujarnya kepada majelis.
DKPP sejatinya telah mengundang sejumlah orang yang menjadi perwakilan dari Polres Inhu dan Kejaksaan Negeri Inhu dalam Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Inhu untuk hadir dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait. Sayangnya, kedua pihak tidak hadir dalam sidang ini.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau sebagai Anggota majelis, yaitu Firdaus (unsur KPU), Gema Wahyu Adinata (unsur Bawaslu) dan Sri Rukmini (unsur masyarakat). [Humas DKPP]