Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh penyelenggara pemilu Kota Batam dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 58-PKE-DKPP/VI/2020 pada Selasa (30/6/2020), pukul 10.00 WIB.
Tujuh penyelenggara pemilu Kota Batam tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai VII, antara lain Herrigen Agusti, William Seipattiratu, Martius, dan Jernih Millilyati Siregar (Ketua dan Anggota KPU Kota Batam), serta Syailendra Reza, Nopialdi, dan Helmy Rachmayani (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam).
Perkara ini diadukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Batam, Zukriansyah dan Eka Anita Diana, yang memberikan kuasa kepada Abdul Rachman.
Dalam pokok aduan, Teradu I, II, III, dan IV disebut Pengadu tidak melakukan pemeriksaan dan penghitungan dokumen syarat dukungan B.1.1-KWK perseorangan. Secara sepihak sepihak mengeluarkan berita acara penolakan No: 23/PP.02.2-BA/ KPU/11/2019 terhadap syarat dokumen yang diserahkan Pengadu.
“Dokumen syarat dukungan (B.1.1-KWK) dalam 12 box sama sekali tidak disentuh oleh Teradu, langsung melakukan penolakan. Jumlah dokumen syarat dukungan telah sesuai dengan dokumen yang kami input dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan Pemilu),” kata Abdul Rachman.
Abdul Rachman mengatakan jumlah dokumen syarat dukungan B.1.1-KWK yang dibawa Pengadu sebanyak 52.800 yang berasal dari 12 kecamatan di Kota Batam. Angka tersebut lebih dari batas syarat dukungan sebanyak 48.816.
Sementara itu, Teradu V, VI, dan VII didalilkan mengaburkan alat bukti dalam sidang penyelesaian sengketa antara Pengadu dan Teradu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Batam.
Teradu II, William Seipattiratu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Teradu mengungkap sejumlah dokumen persyaratan lain tidak disertakan Pengadu saat penyerahan ke Kantor KPU Kota Batam.
Dokumen yang dimaksud antara lain, dokumen syarat dukungan B.1.1-KWK perseorangan asli dan salinan dan dan B.2-KWK yang diserahkan Pengadu belum tersusun secara urut dan rapih per kecamatan dan kelurahan.
“Pengadu mengaku telah menyertakan dokumen melalui SILON. Tetapi diakui Tim LO, bahwa Pengadu belum siap menyertakan syarat dokumen dukungan B.1.1-KWK perseorangan asli maupun salinan. Kami punya bukti video pernyataan LO,” kata Teradu II.
Teradu I sampai IV, sambung William, memberikan waktu kepada Pengadu dan Tim LO untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan. Namun perbaikan belum selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 23 Februari 2020, pukul 24.00 WIB.
Teradu II juga mengungkapkan Pengadu dan Tim LO menyerahkan dokumen syarat dukungan B.1.1-KWK pada hari terakhir yakni 23 Februari 2020 pukul 23.00 WIB. Padahal, waktu penyerahan dokumen dilangsungkan selama 5 hari dari tanggal 19-23 Februari 2020.
“Urutannya adalah penyerahan dokumen, tetapi belum lengkap dan rapi. Kami memberikan waktu untuk memperbaiki itu, tetapi tidak selesai. Maka kami putuskan untuk tidak melanjutkan ke pengecekan,” tegasnya.
Bantahan serupa disampaikan Teradu V (Ketua Bawaslu Kota Batam), Syailendra Reza. Dalil yang menyebutkan Teradu V sampai VII tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi serta berupaya mengaburkan alat bukti dinilai mengada-ada.
Bawaslu Kota Batam, lanjut Teradu V, mengikuti seluruh proses penerimaan dokumen syarat dukungan bagi bapaslon perseorangan di Kantor KPU Kota Batam. Serta menyelesaikan sengketa secara profesional dan terbuka.
“Seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, disiarkan secara live. Jadi tidak ada upaya mengaburkan alat bukti, kami dilihat secara live oleh banyak orang,” kata Syailendra.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP, M.IP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau. Antara lain Dr. Golan Hasan, M.Si (unsur masyarakat), Sriwati, M.M (unsur KPU Provinsi), dan Said Abdullah Dahlawi S.H (unsur Bawaslu Provinsi). [Humas DKPP]