Jakarta, DKPP – Peningkatan kualitas serta penegakan kode etik penyelenggara pemilu pasca Pilkada Serentak 2020 menjadi sasaran strategis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tahun 2021 mendatang.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan DKPP telah merancang dan menetapkan arah kebijakan untuk mewujudkan sasaran strategis tersebut.
Hal itu disampaikan Bernad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Kerja Komisi II (KK.III) Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (2/9/2020) pukul 10.00 WIB. RDP ini membahas Rencana Kerja Anggaran atau RKA Kementerian/Lembaga berdasarkan Pagu Anggaran RAPBN untuk tahun anggaran 2021.
“Pertama peningkatan pemahaman dan kode etik bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Kedua adalah penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ungkap Bernad.
Ketiga yaitu penyusunan indeks kepatuhan etik penyelenggara pemilu, keempat penataan fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggara pemilu dan pilkada, dan kelima peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia Sekretariat DKPP.
Untuk tahun 2021, sambung Bernad, DKPP mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 17,33 miliar. Pagu tersebut diperoleh dari optimalisasi internal satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dengan pagu tersebut, DKPP akan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan target kinerja sebagai berikut penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca Pilkada Serentak 2020.
“Kedua adalah pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Penguatan tugas dan fungsi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik di daerah,” lanjut Bernad.
Kemudian program fasilitasi tindak lanjut putusan DKPP, fasilitasi perjanjian kerjasama dalam rangka peningkatan tugas, fungsi dan kelembagaan DKPP, sosialisasi kode etik di daerah, serta pelaksanaan dukungan manajemen dan tugas lainnya.
Dalam RDP tersebut, Bernad juga memaparkan capaian kinerja DKPP dari Januari sampai dengan 31 Agustus 2020. Jumlah pengaduan masuk sebanyak 161 dengan penyelenggara yang diadukan mencapai 595 orang.
“Sidang pemeriksaan yang telah dilaksanakan sebanyak 91 kali dengan perkara yang diputus sebanyak 70 perkara,” pungkasnya. (Humas DKPP).