Jakarta, DKPP – Pelaksana tugas (Plt.) Ketua DKPP, Prof. Muhammad menegaskan bahwa DKPP tetap fokus pada penegakan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Pernyataan tersebut diungkapkan Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat (KK III) Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Agenda RDP kali pertama di tahun 2020 untuk penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP adalah Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan isu-isu aktual lainnya.
“Kalau ada persoalan hukum, di persidangan tetap kami dengarkan, tapi kami tetap concern pada penegakan kode etik,” kata Muhammad.
Ucapan di atas merupakan jawaban Muhammad terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP (F-PDIP). Dalam RDP, Junimart bertanya tentang salah satu modus pelanggaran KEPP pada 2019, yaitu manipulasi suara.
Dalam paparan DKPP, modus pelanggaran ini mencapai 17 persen dari seluruh pelanggaran KEPP.
Junimart pun meminta agar DKPP lebih berhati-hati dalam menangani jenis pelanggaran ini karena dinilainya masuk domain pidana.
“Dalam beberapa kasus memang ada yang terbukti di persidangan bahwa ada yang memanipulasi suara. Kami menilai ini persoalan etika juga karena ada ketidakjujuran,” jelas Muhammad.
“Terima kasih, Pak Junimart, sudah diingatkan soal ini,” tutup Muhammad.
Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad hadir bersama anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, Ida Budhiati didampingi Sekretaris DKPP, Bernad D. Sutrisno dan pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DKPP. [Humas DKPP]