Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sabtu 6 Maret 2020, Pukul 20.00 WIB.
Kegiatan yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo ini diadakan sebagai forum koordinasi untuk mempersiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 17-PKE-DKPP/II/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Sabtu (7/3/2020) besok, pukul 15.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh salah seorang peserta seleksi Panwascam Pilkada 2020, Robert Simangungsong. Ia mengadukan tujuh penyelenggara pemilu yang lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya.
“Banyak masuk perkara terkait perkara rekrutmen Panwascam dan PPK. Aduan tersebut bertujuan untuk membangun demokrasi yang lebih baik,” kata Teguh.
Menurutnya, banyak keputusan DKPP yang bermanfaat oleh para penyelenggara pemilu. Sebab, para penyelenggara pemilu nantinya dapat mempelajari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga nantinya tidak akan mengulangi kesalahan yang sudah-sudah.
“Ini harus lebih hati-hati terutama di Jatim yang melaksanakan Pilkada di 19 Kabupaten/Kota,” ucap pria yang telah menulis 38 buku ini.
Dengan demikian, lanjut Teguh, seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia memiliki integritas dan dengan sendirinya pun Pemilu memiliki jati diri yang berasaskan asas Luber Jurdil.
Dalam acara ini, Teguh didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP, Rian Adhivira dan sejumlah jajaran DKPP lainnya.
Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur dan KPU Kota Surabaya.
Teguh menambahkan, saat ini terdapat beberapa putusan DKPP yang sedang disoroti oleh media-media daerah. Putusan-putusan tersebut antara lain berkaitan dengan asusila, masalah tidak ikut pleno, masalah uang, masalah suara penghilangkan suara.
“Mental penyelenggara pemilu harus kuat dalam menghadapi segala godaan dari berbagai cara di mana pun, kapan pun dan dari siapa pun,” tutup Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini. [Humas DKPP]