Jakarta – Pembangunan desa di Indonesia bisa seperti di Amerika atau Francis. Desa-desa terstruktur dengan baik, sehingga orang-orang desa tidak lagi ke kota tetapi tumbuh menjadi kota.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof Jimly Asshiddiqie saat menjadi narasumber dalam acara bedah buku hasil karyanya dengan judul Gagasan Konstitusi Sosial di Aula Arifin Panigoro Kampus Universitas Al Azhar Indoensia, Jakarta, Kamis (17/9) pukul 09.45 WIB.
Jimly menerangkan, dia menemukan ada 560 desa adat di Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 230 desa adat tersebut memiliki konstitusi dan berbadan hukum. Desa pertama yang membuat konstitusi adalah Desa Cherokee kemudian dikenal dengan istilah Cherokee Nation pada tahun 1827. Isi konstitusinya mirip seperti konstitusi Amerika Serikat. “Awalnya, Amerika Serikat tidak mengakui, namun setelah satu abad kemudian pada 1939, desa-desa tersebut baru diakui oleh negara melalui The Reorganization Act,†jelas dia.
Dia menerangkan, dalam satu abad, 230 desa tersebut mengalami kemajuan. Bisnis mereka diakui seperti korporasi yang berbadan hukum bukan sebagai perusahaan. “Bila ada investor mau menanam saham di desa a atau b, maka investor itu negosiasinya bukan dengan kepala desa akan tetapi dengan pimpinan desa atas nama seluruh warga desa. Hasilnya, seluruh warganya bisa menikmati hasil pemanfaatan sumber daya alamnya. Maka, di 230 desa itu tidak ada yang miskin. Semuanya maju,†katanya.
Indonesia juga bisa seperti itu. Desa diorganisir dan dikelola secara tetap, status desa itu bukan negara akan tetapi sebagai organisasi non negara yang diorganisir dengan tepat niscaya desa-desa itu akan cepat berkembang. Para penduduknya bukan pindah ke kota, tetapi desa itu menjadi kota.
“Itulah sebenarnya, yang harus jadi cita-cita pembangunan bangsa. Kita bukan romantis pada desa, tapi bagaimana desa itu tumbuh menjadi kota. Negara lain yang memiliki desa-desanya yang maju adalah Francis. Desa itu sudah tidak ada lagi. Semuanya kota. Antara satu kota dengan kota yang lain dihubungkan dengan hutan, kebun-kebun. Hutan-hutan itu tidak boleh diganggu, hewan-hewan juga tidak boleh diburu, sehingga lingkungan hidup tetap terjaga,†tutupnya. [teten jamaludin]