Jakarta,
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menunda pembacaan Putusan dengan
Teradu Ketua dan Anggota KPU Bengkalis. Tujuannya demi pelayanan terhadap
para pencari keadilan.
Menurut
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, sidang
pemeriksaan ketua dan empat anggota KPU Bengkalis ini sebetulnya sudah selesai.
Rapat pleno anggota juga sudah menyepakati bila hari ini agendanya pembacaan
putusan. “Tapi Pengadu meminta sidang lagi. Maka hasil rapat kami di sini
dan dalam rangka pelayanan kami terhadap para pencari keadilan, permintaan
Pengadu dipenuhi. Dan pengadu sepertinya tampak serius,†katanya dalam sidang
dengan agenda pembacaan lima yang rencananya enam Putusan di ruang sidang DKPP,
Jakarta dan video conference, Kamis (31/3/2016).
Pernyataan
tersebut menyusul adanya permohonan dari Pengadu, Sulaiman Zakaria, calon
bupati melalui kuasanya Rahmat Zaini dkk dalam sidang kepada majelis. Dia
meminta agar memberikan kesempatan bersidang kembali. Pihaknya sudah
menghadirkan saksi ahli. “Kami memohon untuk sidang lagi. Kami mengira ini
adalah sidang lanjutan. Sehingga kami menghadirkan saksi ahli,†ucap Pengadu
yang berada di kantor Bawaslu Riau melalui video conference.
Tapi,
lanjut Jimly, sidangnya tidak hari ini. Sidang akan diagendakan lagi. Selain
itu, lokasi sidang di daerah. Karena berdasarkan standar operasional prosedur
(SOP), sidang dengan teradu tingkat kabupaten, kecamatan, PPS dan KPPS harus
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah.
“Kami
terima permintaan Anda. Semata-mata karena dalam rangka pelayanan terhadap
pencari keadilan. Pengadu harus mempersiapkan, ya. Sekalian kepada Pengadu
bikin surat resminya ke DKPP. Begitu juga Teradu harus mempersiapkan, bila
perlu menghadirkan saksi baik saksi ahli maupun saksi fakta,†pinta Jimly.
Dalam
sidang pemeriksaan sebelumnya, Sulaiman Zakaria, calon bupati melalui
kuasanya, Rahmat Zaini dkk, mengadukan Defitri Akbar, Muhammad Husni Lebra,
Elmiawati Safarina, Khairul Saleh dan Syuaib Usman masing-masing sebagai ketua
dan anggota KPU Bengkalis. Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak cermat
dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi ijazah salah satu calon kepala
daerah dalam Pemilukada 2015. Selain itu, para Teradu juga tidak melakukan
upaya hukum terhadap pemilik ijazah salah satu kandidat calon tersebut.
Namun
para Teradu membantah. Pihaknya, telah melakukan penelitian syarat calon dan
syarat pencalonan hingga penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 berdasarkan Model BA.HP perbaikan KWK, telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [teten jamaludin]