Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sebanyak delapan pengaduan dari 36 pengaduan dinyatakan siap disidangkan. Keputusan tersebut didapat dari hasil gelar perkara Tim Verifikator DKPP di Hotel Grand Sahid Jakarta pada Jumat (26/7).
Tim Verifikator juga memutuskan, sebanyak 28 pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dismiss.
Menurut Anggota DKPP Saut H Sirait tujuan Gelar Perkara yaitu guna membahas pengaduan yang masuk ke DKPP. Kemudian setiap pengaduan yang masuk, diseleksi oleh Tim Verifikator. Tim ini terdiri dari anggota DKPP dan staf yang dibagi berdasarkan koordinator wilayah.
“Setidaknya syarat Laporan paling sedikit memuat identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor, identitas Teradu dan/atau Terlapor, alasan pengaduan dan/atau laporan, dan permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik,” jelas Saut.
Adapun kedelapan daerah yang siap disidangkan tersebut meliputi Pengaduan atas Panwaslu Kota Palembang, Pengaduan atas KPU Kab Musi Rawas, KPU Prov Sumatera Selatan, KPU Kab Barru, KPU Kab Gunung Mas, KPU Kab Sula, KPU Kab Nagekeo dan KPU Kab Lembata.
“Untuk KPU Kab Nagekeo kepastiannya kita tunggu pasca sidang putusan DKPP untuk Kab Nagekeo, karena kita tahu Kab Nagekeo saat ini sedang on progress,” Saut menambahkan. (SD)