Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 309-PKE-DKPP/IX/2019 untuk kedua kalinya. Kali ini, sidang diadakan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (24/1/2020) pukul 09.00 WIT.
Sidang pemeriksaan yang dipimpin Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam ini menghadirkan tiga saksi dari Pengadu Yeri Adii. Ketiga saksi tersebut adalah Markus Gobay (utusan dari Partai Bulan Bintang), Yosep (saksi dari Partai bulan Bintang), dan Martinus Manapa. Sementara Teradu membawa satu saksi dalam sidang tersebut.
Teradu dalam perkara ini terdiri dari delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Paniai, yaitu lima komisioner KPU Kabupaten Paniai dan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Paniai.
Lima Teradu dari KPU Kabupaten Paniai adalah Petrus Nawipa (Ketua), Sisilia Nawipa, Agustinus Gobay, Leo Keiya dan Yosafat Yogi. Sedangkan tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Paniai adalah Yafet Nawipa (Ketua), Aser Kadepa dan Martinus Pigai.
Di awal sidang, majelis meminta keterangan dan penjelasan pihak terkait KPU dan Bawaslu Papua mengenai laporan pengadu Yeri Adii yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Paniai.
Baca juga: DKPP Periksa 8 Penyelenggara Pemilu Kab. Paniai Karena Dugaan Pengubahan Suara
“Ada keberatan saksi terkait hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara. Dari Partai Nasdem, Golkar dan ada dari PBB juga terkait angka, merasa kehilangan suara. Tetapi yang menjadi dasar kita adalah form DB1, itu adalah pegangan kita,” ungkap anggota Bawaslu Papua, Theodorus Tjipto Wibowo.
Dalam pleno di tingkat provinsi, PBB mengaju keberatan dan mempertanyakan kemana hilangnya kurang lebih 4.000 suara perolehan partai di kawasan Paniai Timur. Serta mempertanyakan dasar larangan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara pemilu di kabupaten tersebut.
Untuk keberatan PBB, KPU Provinsi Papua telah memfasilitasi keberatan asalkan membawa data dan bukti yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan dari seluruh pihak terkait. Namun, saat itu tidak ada bukti dan data keberatan yang diserahkan kepada pihak KPU Provinsi Papua.
“Saat itu Pengadu sudah membawa data dan bukti, akan tetapi seluruh protes kami tidak dihiraukan dan mereka mengarahkan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi untuk dilimpahkan,” kata kuasa dari Pengadu, Ngurah Gde Juan
Dalam pokok aduan, delapan Teradu didalilkan mengubah suara perolehan suara yang diraih Pengadu dan sejumlah caleg lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kabupaten. Perolehan suara Yeri dan Caleg DPR Provinsi Papua dari PBB justru di pleno tingkat provinsi justru nol suara.
Sidang kedua ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota majelis, yaitu Feggie Yoani Wattimena (unsur Masyarakat) dan Metusalak Infandi (unsur Bawaslu).
Diketahui, sidang pertama yang diadakan di Mapolda Papua pada 12 Desember 2019, majelis merasa kekurangan bukti sehingga perlu diadakan sidang kedua. Saat itu, majelis meminta Pengadu dan Teradu untuk melengkapi bukti dalam sidang kedua. [Humas DKPP]