Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode penyelenggara pemilu perkara nomor 190-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Senin (5/8) pukul 13.00 WITA.
Teradu dalam perkara ini adalah Jamal Rahman, Ad’chilni Abukasim, Abdul Kader Bachmid, Devita Helmi Pandey, dan Terry F. South, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta Harmoko Mando, Hariyanto, dan Susanto Mamonto, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Mereka diadukan oleh Hendro Christian Silow selaku kuasa khusus Marsaoleh dan Samsudin Dama/Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Timur dari Partai PAN
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, Teradu I sd Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur dilaporkan karena tidak tertib hingga mengakibatkan tercecer/hilangnya Form C7 (daftar hadir) saat pelaksanaan pemilihan umum.
Di samping itu, Marsaoleh dan Samsudin Dama meminta DKPP memeriksa Teradu I sd Teradu V karena tidak tertib administrasi, tidak tunduk pada aturan, serta melakukan pembangkangan terhadap undang-undang di mana para Teradu menerbitkan 2 (dua) surat yakni nomor 107/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 Tanggal 15 Juni 2019 Perihal tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan surat nomor 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 Tanggal 16 Juni 2019 perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu Tahun 2019 dalam rangka tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Padahal, Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tersebut bersifat mengikat bagi KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Teradu VI sd Teradu VIII selaku Ketua dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melanggar kode etik karena diduga tidak cermat dan teliti dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya, di mana saat persidangan sengketa pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu Prov. Sulawesi Utara, para Teradu selaku pihak terkait dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak memuat halaman dan keterangan halaman beserta nomor surat pada setiap surat yang disusun dalam satu kesatuan laporan hasil pemeriksaan yang mengakibatkan terjadinya mal administrasi dan berakibat kerugian bagi Pengadu.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti Pengadu.
“Hilangnya Formulir C7 di TPS 002 Desa Modayag benar adanya yang Mulia,”kata Jamal.
Hal ini pertama sekali diketahui saat Pleno Rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Modayag ketika PPS Desa Modayag akan membacakan hasil relapitulasi perolehan suara pada TPS 002, dimana saksi PAN meminta agar formulir C7 di dalam kotak diperlihatkan oleh PPS dan oleh PPS menelusuri Formulir C7 dimaksud dan mendapati fakta bahwa Formulir C7 untuk pemilih DPK tidak ditemukan dan berakibat Pleno Rekapitulasi untuk PPS Modayag ditunda.
“KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur segera memerintahkan Jajaran PPK, PPS untuk segera menelusuri hilangnya C7 DPK di TPS 002 Desa Modayag yang Mulia,” lanjut Jamal.
“KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur telah menindaklanjuti perintah Putusan Bawaslu RI dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada PPS Desa Modayag yang Mulia,” kata Jamal melanjutkan jawaban para Teradu.
“Koreksi pemohon terkait Putusan Bawaslu Sulawesi Utara di Bawaslu RI berarti KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur belum bisa menindaklanjuti Putusan Bawaslu Prov. Sulawesi Utara, di mana hal ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 Tentang Penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Pasal 61 ayat 1,” sanggah Jamal menjawab dalil aduan Pengadu terkait pembangkangan terhadap undang-undang.
Teradu anggota dan ketua Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow juga membantah dalil aduan Pengadu. “Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow telah melakukan proses penanganan pelanggaran melalui jajaran Panwas Kecamatan Modayag sudah melakukan tindakan sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 dengan memberikan sanksi administrasi pada tanggal 5 Mei Tahun 2019 dengan Nomor Surat Rekomendasi Pelanggaran Adminsitrasi Nomor 43/Panwascam-MDYG/V/2019,” kata Hariyanto, Anggota Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Timur saat menyanggah dalil terkait tugas dan fungsi pengawasan Teradu VI sd Teradu VIII.
“Karena kita sudah sepakat pemeriksaan dianggap cukup, maka kepada Pemgadu dan Teradu DKPP memberikan waktu 2 (dua) hari untuk melengkapi kesimpulannya. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami bawah ke Pleno Pimpinan di Jakarta sebelum Putusan dibacakan,” tutup Harjono.
Hadir sebagai pihak Terkait, Erwyn Malonda dan Awaluddin Umbola selalu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Di samping itu, Pengadu dan para Teradu juga menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil aduan Pengadu dan Bantahan terhadap dalil pengaduan Pengadu yakni Yunita Datalamon, Risco Joan Arfandi Sondakh dan Fuad (saksi Pengadu) dan Irwan Mamonto dan Sofyan Sineke (saksi para Teradu).
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Dr. Harjono bersama TPD Provinsi Sulawesi Utara sebagai anggota majelis, yaitu Ferry Daud Liando (unsur masyarakat), Salman Saelangi (unsur KPU), dan Mustarin Humagi (unsur Bawaslu). [Columbus]