Jakarta, DKPP-
Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh Samsul Bahri, Rabu (26/4),
menjalani sidang kode etik di DKPP. Sidang dilaksanakan di ruang sidang DKPP,
Jakarta. Samsul diadukan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Aceh Tengah Marwansyah.
Perkara ini
berawal dari pernyataan Samsul yang menyebutkan adanya selisih suara hasil
rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh 2017 yang dia miliki
dengan yang dibacakan oleh KPU Aceh Tengah saat rapat pleno rekapitulasi
tingkat provinsi pada 25 Februari 2017. Di tengah rapat, waktu itu, Samsul
melakukan interupsi dan menyebut dia punya data selisih sebesar 10.000 suara.
Tidak berhenti
sampai di situ, menurut Pengadu Marwansyah, Samsul juga menyampaikan hal
tersebut kepada media online Aceh modusaceh.co. Bahkan, tambah Marwansyah,
Samsul menuduh selisih suara tersebut oleh KPU Aceh Tengah dialihkan kepada
salah satu pasangan calon (paslon).
“Pernyataan itu
telah menjadi konsumsi publik. Kami jelas mengalami tekanan mental atas
pernyataan Ketua Panwaslih. Kredibilitas kami diuji di sini,†ungkap
Marwansyah.
Marwansyah
mengaku keberatan dengan semua pernyataan Ketua Panwaslih Aceh tersebut. Dia
menuding, pernyataan itu sangat tendensius dan tidak berdasarkan fakta di
lapangan. Menurut Marwansyah, pada saat interupsi dia tahu Samsul tidak
memegang data C1 sebagai data pencocokan, sehingga sangat dimungkinkan itu
hanya opini pribadi.
Dalam
jawabannya, Samsul tidak membantah telah melakukan interupsi. Dia mengaku
mendapat tanggung jawab untuk memantau penyelenggaraan Pilkada di wilayah
tengah Aceh, termasuk Aceh Tengah. Saat pleno rekapitulasi dia memang tidak
membawa dokumen C1, tetapi membawa dokumen hasil rekapitulasi C1. Namun, dia
membantah memberikan keterangan kepada media.
“Tidak pernah
ada wawancara dengan media. Saya juga tidak pernah membaca dan tidak tahu.
Kemungkinan yang dimuat di media itu pernyataan saya saat di rapat pleno
rekapitulasi. Dan soal yang ditulis, itu murni salah wartawan,†terang Samsul.
Sidang ini juga
menghadirkan para pihak Terkait, di antaranya Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
dan Komisioner KIP Provinsi Aceh. Ketua Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait
sempat meminta keterangan kepada Anggota Panwaslih Aceh. Saut menanyakan apakah
benar ada selisih suara sebesar 10 ribu dan apakah itu merupakan hasil rapat
pleno di internal Panwaslih.
Tiga Anggota
Pawanslih Aceh yang hadir yakni Ismunazar, Tharmizi, dan Irhamsyah menyatakan
bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua mereka tersebut bukan hasil kajian dan
bukan hasil rapat pleno internal Panwaslih. Para anggota menyebutkan baru tahu
soal selisih suara itu pada saat rekapitulasi.
“Saya tanyakan
katanya didapatkan dari wilayah yang dimonitor. Kemudian saya tanya, apakah Pak
Ketua bisa mempertanggungjawabkan. Dijawab bisa. Soal benar tidaknya, kami
menunggu hasil dari sidang DKPP ini,†ujar Pihak Terkait.
Di akhir sidang,
Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini mengingatkan kepada Teradu bahwa tahapan
rekapitulasi sangat penting dalam Pemilu. Dia mengandaikan ibarat dalam sebuah
pertandingan lari, tahapan pungut-hitung adalah start dan tahap rekap sebagai
finisnya. Menurutnya, semua yang dilakukan seorang ketua adalah mewakili
lembaga. Sosok dan kepribadiannya juga mewakili kewibawaan lembaga. (Arif
Syarwani)