Medan, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mendampingi Komisi II DPR dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) reses Komisi II DPR di Kota Medan. Dalam pendampingan ini, Heddy didampingi Anggota DKPP M. Tio Aliansyah dan Sekretaris DKPP Yudia Ramli.
Heddy mengungkapkan, alasan DKPP mendampingi Komisi II DPR adalah kunker ini mengunjungi Provinsi Sumatera Utara. Provinsi ini, katanya, merupakan provinsi dengan jumlah pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tertinggi kedua se-Indonesia.
“Soal kenapa saya DKPP hari ini ikut mendampingi pimpinan Komisi II karena DKPP sangat memberi perhatian serius terhadap Sumatera Utara,” kata Heddy Lugito di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/3/2023).
Jumlah aduan penyelenggara pemilu soal pelanggaran etik di Sumut hanya kalah dari Provinsi Papua. Menurut Heddy, dua provinsi selalu menempati dua posisi teratas dalam hal pelanggaran KEPP pada beberapa tahun belakangan.
Jumlah aduan dugaan pelanggaran KEPP di daerah Sumatera Utara yang diterima DKPP, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022 hingga 27 Februari 2023, mencapai 35 aduan dengan 73 penyelenggara pemilu yang diadukan.
“Kemudian jumlah penyelenggara yang diadukan itu 73 (orang), 39 anggota KPU Bawaslu kabupaten/kota, sisanya anggota KPU kabupaten/kota,” ungkapnya.
Terkait dugaan pelanggaran KEPP di Sumatera Utara, sanksi terbaru yang dijatuhkan DKPP adalah Pemberhentian dari Jabatan Ketua. Sanksi ini diberikan kepada Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Abdul Khalik.
Abdul Khalik sendiri berstatus Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M. Hamonagan Purba.
“Kemarin DKPP baru saja membuat keputusan memberhentikan Ketua KPU Tebing Tinggi, sebagai ketua ya, karena melanggar etik, sebelumnya tiga minggu yang lalu kita memberhentikan dua komisioner Bawaslu Nias Selatan,” bebernya.
Tingginya angka tersebut mejadi alasan bagi DKPP untuk mendampingi Komisi II DPR RI, karena dapat mempengaruhi situasi Pemilu 2024 mendatang. Namun sayangnya, kunker Komisi II DPR ini tidak dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Tapi rupanya forum ini tidak ditanggapi secara serius, terbukti Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur tidak berkenan hadir di dalam forum ini, sementara dari pimpinan Komisi II hadir full team,” tutupnya.