Sangihe, DKPP – Anggota KPU RI Sigit Pamungkas
bersyukur pelaksanaan Pemilukada serentak gelombang pertama pada Desember 2015
lalu telah berjalan dengan lancar. Dari 269 daerah yang melaksanakan Pemilukada
hanya satu daerah yang belum terlaksana.
“Banyak pihak yang
mengatakan bahwa Pemilukada serentak gelombang pertama nyerempet ke bahaya.
Sebagian orang was-was dan khawatir bakal ada gangguan di beberapa titik.
Tetapi, alhamdulillah atas usaha kita bersama, dan ternyata
kita bisa. Ini adalah prestasi kita semua,†katanya saat memberikan sambutan
Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe tahun 2017 di
halaman kantor KPU setempat, Jalan Jenderal Sudirman No. 49, Tahuna, pukul
10.30 WITA.
Untuk itu, Sigit
berharap agar pelaksanaan Pemilukada di gelombang kedua pada Februari 2017 bisa
mengulangi kesuksesan di Pemilukada 2015 lalu. Dia berpendapat bahwa fondasi
pelaksanaan Pemilukada adalah damai. “Damai itu bisa diibaratkan dengan
kesehatan. Bila tubuh kita sehat maka kita bisa mengerjakan apapun. Gadis cantik,
pemuda yang ganteng, orang pintar akan sia-sia bila sakit. Begitu juga dengan
Pemilu. Tidak akan terlaksana bila situasi dan kondisi tidak damai,†ujarnya.
Dia melanjutkan,
setelah kedamaian, prasyarat selanjutnya adalah pelaksanaan Pemilu berlangsung
secara jujur dan adil. Setiap peserta Pemilu harus mendapatkan kesempatan yang
sama untuk bersaing dalam Pemilukada. “Bila Pemilu tidak jujur dan adil maka
hasilnya akan ternoda. Adalah menjadi kewajiban dari partai politik, masyarakat
untuk melaksanakan Pemilu berlangsung dengan jujur, adil dan fair,â€
ungkap dosen FISIP Universitas Gajah Mada itu.
Sementara itu, Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan bahwa
tugas DKPP adalah memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu baik
KPU dan jajarannya, serta Bawaslu dan jajarannya. Pihaknya menyarankan kepada
seluruh masyarakat, dan partai politik bila mendapati penyelenggara Pemilu yang
melanggar kode etik, untuk melapor ke DKPP.
“Setiap laporan pasti
kami proses. Kami akan memberikan sanksi bagi penyelenggara Pemilu yang
melanggar kode etik. Tujuannya agar proses Pemilu berjalan dengan baik, dan
penyelenggara Pemilu dapat dipercaya. Bila terdapat indikasi pelanggaran, boleh
mengadukan kepada kami. Kami sudah banyak memberhentikan penyelenggara Pemilu
yang melanggar kode etik,†tutup Ketua Bawaslu RI tahun 2008-2011 itu. [teten
jamaludin]