Jakarta, DKPP– Semua Teradu yang merupakan Anggota Panwaslu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan Anggota Panwascam setempat mendapat rehabilitasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dinilai tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu seperti dituduhkan oleh salah satu Anggota Komisi II DPR RI Gamari.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Wahono, Adi Kusmanto, Suyatno, dan Hadi Setyanto terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh Anggota Panel Majelis Anna Erliyana di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/12).
Gamari mengadukan jajaran Panwaslu di Kabupaten Blora tersebut karena merasa risih dengan tindakan para Teradu yang dinilainya berlebihan. Dia dicurigai melakukan kampanye saat menjalankan aktivitas reses sebagai Anggota DPR RI. Padahal, menurutnya, semua kegiatan yang dilakukan adalah untuk mengisi masa resesnya dan tidak dimaksudkan untuk kampanye.
Namun, Teradu menjawab bahwa tindakannya semata-mata untuk menjalankan pengawasan terhadap anggota DPR yang masuk dalam DCT agar tidak melakukan segala bentuk dan jenis kampanye ketika melakukan kegiatan reses. Menurut Teradu, kegiatan pengawasan yang dilakukan tidak lepas dari kewajiban dan tugas pokoknya sebagai Panwaslu. Hal itu juga sebagai upaya preventif dan dilakukan kepada semua caleg lain.
Berdasarkan keterangan para pihak, pihak terkait, bukti-bukti dan dokumen, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketua Panel Mejelis Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. (rilis humas DKPP)